PKL tidak diperbolehkan berjualan di sisi utara jalan Pramuka

Sisi utara jalan Pramuka kini harus steril dari PKL 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Hasil koordinasi Dinas Perdakum Kabupaten Ponorogo dengan OPD terkait bersama perwakilan paguyuban PKL jalan Pramuka menyepakati jika PKL tidak diperbolehkan berjualan di sisi utara jalan Pramuka. 

Atas kesepakatan itu semua PKL di jalan Pramuka mengaku siap dan sepakat akan menjalankan aturan itu termasuk PKL juga tidak diperbolehkan berjualan di depan kantor instansi pemerintah.

"Itu salah satu point' penting hasil koordinasi antara OPD terkait dengan paguyuban PKL jalan Pramuka."ujar Ringga DH Irawan, Kepala Dinas Perdakum Kabupaten Ponorogo Jumat, 17/11.

Penataan PKL di jalan Pramuka bermula dari banyaknya keluhan dan aduan dari masyarakat jika jalan Pramuka kini menjadi menyempit karena banyaknya PKL berjualan di area tersebut. 

Dampaknya, terjadi kemacetan arus lalulintas di kawasan tersebut dan itu cukup menganggu pengguna jalan termasuk merampas hak pejalan kaki disana.

Dijelaskan Ringga, sebenarnya dari hasil koordinasi dengan teman PKL jalan Pramuka ada 11 point kesepakatan yaitu :

1. Pedagang siap diatur sesuai ketentuan 

2. Gerobak ditata miring

3. Tidak meninggal gerobak/alat jualan setelah berjualan

4. Menjaga kebersihan lokasi dan bertanggungjawab atas sampah yang dihasilkan

5. Sisi utara jalan Pramuka tidak diperbolehkan untuk jualan

6. Pedagang yang tidak mendapat tempat bersedia pindah ke tempat lain

7. Tidak boleh berjualan di sepanjang trotoar jalan

8. Depan instansi pemerintah steril dari pedagang 

9. Tidak ada penambahan PKL di jalan Pramuka

10. Tidak diperbolehkan memasang papan nama dan tenda 

11. Untuk ukuran tempat berjualan maksimal 200 cm x 80 cm.

Semoga kedepan dengan adanya kesepakatan itu para PKL bisa tertib menjalankan apa yang sudah disepakati bersama. Tentu itu juga demi kebaikan para PKL itu sendiri ketika mencari rezeki bisa dengan tenang dan nyaman tanpa ada yang mengusik sepanjang semua mampu dijalankan dengan baik.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :