Kades Sawoo (SR) tersangka baru kasus dugaan pungli segel tanah, menyusul SJD dan SYD

Agung Riyadi,
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Kejaksaan Negeri Ponorogo akhirnya menetapkan Sariono, Kepala desa Sawoo sebagai tersangka ke-3 dalam kasus dugaan pungli segel tanah menyusul rekan lainnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu SJD dan SYD yang kini sedang menjalani sidang di pengadilan tipikor Surabaya.

"Baru Rabu, 24 April 2024 kita menetapkan SR, kepala desa Sawoo sebagai tersangka."kata Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Jumat, 26/4/2024.

Dijelaskan Agung kepada wartawan bahwa penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan pungli segel tanah bermula dari nyanyian kedua tersangka dalam persidangan. 

Menurut kasi Intel, bahwa dari keterangan SJD dan SYD menyebut bahwa SR terlibat dalam pusaran pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

"Ada fakta persidangan mengarah kepada kepala desa Sawoo, akhirnya kita rapat dan menetapkan SR sebagai tersangka."jelasnya.

Meski menyandang status tersangka, pihaknya belum melakukan pengamanan kepada kepala desa Sawoo tersebut dan bakal melakukan pendalaman lebih dalam lagi.

"Saat ini ada 2 alat bukti, sebagai dasar penetapan SR sebagai tersangka."tegasnya.

Ketika didesak awak media apakah akan ada tersangka baru?. Dengan tegas dikatakan kasi Intel bahwa kemungkinan itu selalu ada dan semua tergantung fakta di persidangan.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :