Penyidik PPA Reskrim polres Ponorogo terus melakukan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang libatkan pimpinan ponpes di Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan RMD, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darut Tilawah, Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo, semakin menemukan titik terang. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Ponorogo mengungkapkan bahwa terlapor telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam pemanggilan yang dilakukan pada Minggu lalu. Hal ini diungkapkan oleh Ipda Dwi Ariyanto, Kanit PPA Reskrim Polres Ponorogo, mewakili AKP Rudi Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, Kamis (22/1).
"Kami telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Pada pemeriksaan, RMD mengakui terkait laporan pemerkosaan tersebut. Saat ini, kami terus melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya," jelas Ipda Dwi.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Meski pengakuan dari terlapor telah didapatkan, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci langkah hukum yang akan diambil. Menurut Ipda Dwi, penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan terus melibatkan koordinasi internal untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.
"Kami masih mendalami kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada media. Semua langkah diambil berdasarkan aturan hukum yang berlaku," tambahnya.
Kasus yang Menggemparkan Ponorogo
Kasus ini bermula dari laporan korban, sebut saja Bunga, yang masuk ke Polres Ponorogo pada Jumat, 27 Desember 2024. Korban, seorang staf yayasan pondok pesantren, mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh pimpinan ponpes pada November 2024 di sebuah rumah kontrakan tak jauh dari lokasi pesantren.
Dalam pengakuannya, korban merasa seperti dihipnotis saat kejadian tersebut berlangsung.
"Saya sadar, tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Sampai akhirnya kejadian itu terjadi," ungkap korban saat memberikan keterangan sebelumnya.
Kasus ini segera menjadi perhatian publik, terutama mengingat posisi terlapor sebagai seorang pemimpin lembaga pendidikan berbasis agama.
Tekanan Sosial di Lingkungan Ponpes
Meski kasus ini terus bergulir, aktivitas di Pondok Pesantren Darut Tilawah dikabarkan tetap berjalan normal. Pengelolaan pesantren kini berada di bawah kendali kakak RMD, yang juga memastikan stabilitas lingkungan belajar bagi para santri.
Tokoh masyarakat Desa Muneng, Imam Mustakim, menyebut bahwa masyarakat desa berharap kasus ini dapat segera diselesaikan.
"Kami percaya pihak kepolisian akan menjalankan tugasnya dengan baik. Harapan kami, kasus ini tidak memengaruhi kegiatan santri dan tidak memecah belah masyarakat," ujarnya.
Harapan Kejelasan Hukum
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian moral bagi lembaga pesantren tetapi juga menuntut transparansi dan profesionalisme dari pihak penegak hukum. Pengakuan dari terlapor menjadi langkah penting dalam upaya membuktikan kasus ini di mata hukum.
Polres Ponorogo diharapkan dapat segera merampungkan penyelidikan dan membawa kasus ini ke tahap berikutnya, demi keadilan bagi korban dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dengan perhatian luas dari masyarakat, penyelesaian kasus ini akan menjadi ujian penting dalam menegakkan supremasi hukum, terutama ketika melibatkan institusi yang diharapkan menjadi panutan moral.(Nang).
Posting Komentar