Dinas lingkungan hidup Kabupaten Ponorogo melakukan pengurukan TPA Mrican agar tidak bau dan menyebarkan penyakit
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Kecamatan Jenangan, semakin mengkhawatirkan. Volume sampah yang masuk terus bertambah, mencapai 90 ton per hari, apalagi saat musim hujan seperti sekarang ini semakin lebih berat.
Namun, pengolahan masih belum maksimal. Hingga awal Februari 2025, PT Bumi Ekonomi Sirkular (BES) sebagai pengelola, baru mampu mengolah sekitar 45 ton sampah per hari—hanya setengah dari total sampah yang masuk.
![]() |
Pengolahan sampah di TPST Samtaku Mrican Jenangan Ponorogo |
Kepala UPTD TPA Mrican Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo, Abri Susilo, menegaskan bahwa keterbatasan alat berat menjadi kendala utama.
“Kerja pengolahan sampah sangat tergantung pada alat berat. Saat ini, alat sering mengalami gangguan, sehingga menghambat proses pengolahan,” ujarnya, Selasa (4/2).
Menurutnya, PT BES telah berencana membeli peralatan baru untuk mempercepat pengolahan agar bisa menangani seluruh sampah yang masuk.
TPA Mrican Sudah Overload, Pemkab Lakukan Pengurukan
Dengan hanya separuh sampah yang bisa diolah, sisanya terus menumpuk, membuat TPA Mrican mengalami kelebihan kapasitas. Pemerintah Kabupaten Ponorogo harus melakukan pengurukan tanah/tras untuk mengurangi bau dan potensi penyebaran penyakit.
“Pengurukan ini dilakukan sebagai langkah sementara. Kami menggunakan ratusan rit tanah dengan ketebalan 20 cm. Memang membantu mengurangi bau, tapi ini bukan solusi jangka panjang,” kata Abri.
Sementara itu, kewajiban Pemkab Ponorogo untuk membayar tipping fee kepada PT BES tetap berjalan. Berdasarkan perjanjian, tipping fee dihitung Rp170 ribu per ton sampah yang berhasil diolah.
“Akhir 2024 kemarin, PT BES sudah mengajukan pembayaran sekitar Rp300 juta. Berapa ton pastinya saya lupa, tapi itu sesuai dengan sampah yang berhasil mereka olah,” ungkapnya.
TPA Baru Masih Terganjal Izin Gubernur
Sejatinya, menurut Undang-Undang Pengelolaan Sampah, TPA Mrican sudah seharusnya ditutup sejak 2017. Pemkab Ponorogo telah merencanakan relokasi ke kawasan Perhutani seluas 9 hektare yang masih berada di wilayah Mrican. Namun, prosesnya masih terhambat izin dari Gubernur Jawa Timur.
“Saat ini, dokumen lingkungan sedang dilengkapi. Setelah rekomendasi gubernur turun, baru bisa mengajukan permohonan penggunaan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan,” jelas Abri.
Jika mengacu pada pengalaman pembangunan Waduk Bendo di Sawoo yang membutuhkan waktu dua tahun, relokasi TPA ini diperkirakan juga tidak bisa cepat. “Tapi kami berharap, tahun depan izin bisa keluar agar pembangunan TPA baru segera dimulai,” tambahnya.
Sementara menunggu relokasi, satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah mendorong PT BES untuk meningkatkan kapasitas pengolahan sampah.
“Minimal ada langkah nyata seperti kerja ekstra dan lembur agar semua sampah bisa terkelola dengan baik,” tegas Abri.
Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa solusi konkret, gunungan sampah di TPA Mrican akan semakin tak terkendali, menciptakan ancaman lingkungan yang lebih serius bagi Ponorogo.(Nang).
Posting Komentar