AKP Rudi Hidajanto,
Kasat Reskrim polres Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Seorang remaja berusia 17 tahun asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap polisi hanya setengah jam setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, pada Rabu dini hari, 23 April 2025.
Pelaku yang diketahui bernama DNDP, kini berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Ia ditangkap oleh anggota Polres Ponorogo sekitar pukul 01.00 WIB di perempatan Tambak Bayan, setelah sempat kabur usai merampas tas korban.
Korban dalam kejadian ini adalah Nanik Rochayati (30), seorang karyawan swasta yang saat itu tengah dibonceng oleh suaminya dalam perjalanan pulang dari Klinik Giri Husada, Purwantoro, Wonogiri. Saat melintas di Jalan Widoro Kandang, pelaku membuntuti dan memepet sepeda motor korban, lalu menarik paksa tas selempang yang disandang Nanik.
Tas korban berisi berbagai barang pribadi, mulai dari handphone Samsung A7, dompet, cincin emas seberat 0,5 gram, hingga uang tunai senilai Rp84 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 juta.
“Pelaku membawa kabur barang-barang tersebut dengan mengendarai motor Yamaha NMAX hitam berpelat AD-4795-BG,” ujar AKP Rudi Hidajanto, Kasatreskrim Polres Ponorogo Jumat, 9/05/2025.
Dalam penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tas selempang biru milik korban, dompet, jaket hoodie warna oranye, helm abu-abu, serta sepeda motor dan STNK yang digunakan pelaku.
Kini, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
Penulis : Nanang
Posting Komentar