MIRIS, NARKOBA JENIS SABU KINI TELAH MERAMBAH KOTA REYOG, POLSEK SAMPUNG BERHASIL UNGKAP PEREDARAN NARKOBA JENIS SABU

Barang bukti narkoba jenis sabu
berhasil diamankan polisi
SinyalPonorogo - Unit Reskrim Polsek Sampung mengungkap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Sampung, Sabtu ( 25/01/2020). Atas pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan pelaku berinisial M A W alias P (42) beserta barang bukti Narkotika golongan 1 jenis Sabu.


Kapolsek Sampung, IPTU Marsono, SH, MH kepada wartawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal pada hari Jumat sekira pukul 00.05 wib, petugas melaksanakan patroli kewilayahan sesampainya di toko Rona Wijaya di Dkh. Nogo, Ds. Karangwaluh, Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, petugas mendapati seseorang pemuda yang sedang mabuk dan ramai - ramai di toko tersebut.

Setelah itu petugas mengamankan salah seorang yang  berada di tempat tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan mengamankan HP orang tersebut dan di dapati percakapan di hand phone membicarakan tentang sabu sabu, kemudian petugas melakukan penggledahan badan dan menemukan barang yang di duga sabu sabu seberat sekitar 0,20 gram yang di simpan di dalam bungkus rokok Surya 12 di saku celana sebelah kiri pelaku.

Selanjutnya, pelaku berikut dengan barang bukti diamankan ke Polsek Sampung untuk proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
                                                                                                                                                               "Untuk barang haram ini, diperoleh pelaku dari seseorang yang masih kita dalami. Selanjutnya, akan kita lakukan pengembangan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Humas Sampung)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :