![]() |
Ny. Hj. Sri Wahyuni, anggota DPR RI ketika sosialisasikan UU N0. 6 tahun 2014 tentang Desa di Nava hotel Karanganyar Jawa tengah.. |
Tak tanggung-tanggung jumlahnya cukup fantastis rata-rata setiap desa menerima kucuran dana dari pusat antara 700 juta hingga 1.5 miliar setiap tahunnya dan itu telah dimulai sejak tahun 2015 atau lima tahun lalu.
![]() |
Para peserta sosialisasi serius mengikuti kegiatan yang digelar anggota DPR RI, Hj. Sri Wahyuni, S.Sos |
Hadir dalam acara itu, ibu-ibu pengurus PKK Kabupaten Ponorogo, Kecamatan hingga desa/kelurahan yang berjumlah 129 orang.
Dijelaskan Bu Ipong panggilan akrabnya bahwa dengan UU desa maka seyogyanya desa makin makmur dan sejahtera karena tidak sedikit kucuran dana desa dari pemerintah pusat.
Tentu saja, ini lanjut Bu Ipong harus dikawal dan diawasi bersama agar pelaksanaan dana desa benar-benar terealisasi dengan baik dan kesejahteraan dapat segera terwujud.
"Ayo kawal dan awasi dana desa demi untuk kemakmuran masyarakat desa."pinta anggota DPR RI dari dapil tujuh (Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, Magetan, Ngawi).
Dikatakan Bu Ipong, selain mengatur soal dana desa. Didalam UU N0.6 tahun 2014 tentang desa juga mengatur banyak hal yaitu berbagai peraturan dan kelembagaan pemerintah, keuangan desa sehingga melalui sosialisasi ini para peserta/ibu-ibu pengurus PKK sedikit banyak harus memahami soal itu dengan harapan bisa dengan mengawal dan mengawasi pelaksanaan dana desa sesuai harapan. Apalagi ada banyak kepala desa di tangkap karena diduga menyelewengkan dana desa.
Usai kegiatan sosialisasi UU N0. 6 tahun 2014, Bu Ipong sapaan akrab anggota DPR RI ini juga memberi waktu secara khusus kepada para peserta sosialisasi untuk bertanya soal apa yang barusan dia sampaikan dan siapa saja bagi peserta yang bisa memberi jawaban atas pertanyaan beliau juga akan diberi hadiah hiburan menarik.
Acara sosialisasi ini semakin meriah dan semarak dengan diakhiri penampilan sebuah lagu persembahan dari Bu Ipong kepada seluruh peserta kegiatan.(Nanang)
Posting Komentar