![]() |
Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto ketika menggelar jumpa pers terkait perdagangan satwa dilindungi |
"Ya ..kita berhasil mengamankan satu pelaku warga Madiun berinisial AA (27) sedang melakukan transaksi jual beli burung jenis dilindungi seperti kakak tua jambul kuning, Nuri kepala Hitam dan merah. Pada Senen, 27/4 dengan TKP di depan pom bensin masuk desa pondok Babadan Ponorogo."ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto ketika menggelar jumpa pers Selasa, 29/4.
Dijelaskan Kapolres, dari penangkapan itu barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua ekor burung kakak tua jambul kuning, satu ekor burung kepala hitam, satu burung Nuri kepala merah, uang tunai satu juta rupiah diduga hasil penjualan, dua buah sangkar dan kotak, sepeda motor dan satu buah handphone.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 40 ayat 2 UU RI N0.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta."terang Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto.(Nanang)
Posting Komentar