![]() |
Aksi patroli gabungan menertibkan tempat usaha yang melampaui batas jam operasional, tampak petugas minta tanda tangan pernyataan agar menaati aturan |
Patroli gabungan skala besar tersebut dipimpin langsung oleh kasat narkoba Iptu Eko Murbianto, SH pada Jumat, 1/5 dengan rute patroli skala Besar/Razia adalah dimulai
Polres Ponorogo - Jl. Urip Sumoharjo - Jl. Hos Tjokroaminoto - Jl. Gajah Mada Jl. Ir. H. Juanda - Jl. Suro Menggolo - Jl. Ir. H. Juanda - Jl. Letjend Suprapto - Jl. Batoro Katong - Jl. K. H. Ahmad Dahlan - Jl. Urip Sumoharjo - Jl.Diponegoro - Jl. Alon - alon Timur - Jl. Raden Saleh - Jl. KBP Duryat - Jl. Bhayangkara - Polres Ponorogo.
Iptu Eko Murbianto, SH Kasat Narkoba kepada wartawan menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya pihaknya disepanjang jalur dilakukan Public Address terkait Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan himbauan dari Pemkab Ponorogo mengenai batas waktu operasional usaha dagang dengan kategori tertentu batas maksimal pukul 22.00 Wib.
Bukan hanya itu, bahkan lanjut Kasat narkiba pihaknya juga bisa melakukan penindakan berupa himbauan penutupan dan pembubaran terhadap kegiatan pengelola usaha dagang dan usaha yang menghadirkan/tempat berkumpul masyarakat, selain dibubarkan.
Selanjutnya pemilik usaha cafe, warung maupun lesehan membuat surat pernyataan yang isinya bersedia menaati ketentuan dari Pemkab Ponorogo, untuk operasional sampai dengan batas waktu pukul 22.00 Wib dan bagi warga masyarakat yang masih melakukan aktifitas dengan berkerumun dihimbau agar membubarkan diri dan kembali kerumah masing - masing.(Nanang)
Posting Komentar