![]() |
Tersangka pembawa dan menguasai bahan peledak petasan |
Iptu Edy Sucipta Kasubag Humas polres Ponorogo kepada wartawan mengatakan telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana memiliki, menguasai bahan peledak berupa serbuk petasan. Akibat dari perbuatan pelaku maka dijerat dengan pasal 1 (1) UU darurat N0. 12 tahun 1951.
Sementara itu, kronologis kejadian sendiri bermula ketika pada hari Senin, 4/5 sekira pukul 04.00 WIB, petugas dari Polsek Badegan sedang melakukan patroli, Selanjutnya mencurigai pengendara sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan, selanjutnya sepeda motor tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bahan peledak berupa serbuk petasan sebanyak 5 (lima) plastik dengan berat keseluruhan kurang lebih 2,5 kg, selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Badegan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Nanang)
Posting Komentar