BUPATI IPONG LARANG MASJID DI DESA ATAU KELURAHAN YANG DI DAERAH ITU ADA WARGANYA POSITIP COVID-19 DIGUNAKAN SHOLAT IED

Bupati Ipong didampingi Forpimda ketika
menggelar jumpa pers di pringgitan
SinyalPonorogo - Mulai malam ini Selasa, 19 Mei 2020, bupati Ponorogo akan segera mengeluarkan kebijakan pelarangan menggunakan masjid yang ada di desa atau kelurahan, dimana disitu ada warganya yang terkonfirmasi Positip covid-19 digunakan untuk sholat Ied.


"Mulai malam ini akan saya keluarkan surat larangan menggunakan masjid untuk sholat Ied baik di desa atau kelurahan. Dimana di desa atau kelurahan itu ada warga terkonfirmasi positip covid-19."ungkap bupati Ipong ketika menggelar jumpa pers bersama awak media di pringgitan Selasa, 19/5.

Namun demikian, bupati masih mentolelir warga masyarakat yang tetap menggelar sholat Ied di masjid dengan ketentuan menggunakan protokol kesehatan diantaranya adalah Takmir masjid wajib membuat pengumuman bahwa sholat Ied hanya boleh diikuti warga lingkungan sekitar saja dan tidak menerima jamaah dari luar lingkungan. Selain itu lanjut bupati tetap harus cuci tangan, pakai masker dan tidak bersalaman antar jamaah.

"Kalau himbauan pemerintah tetap laksanakan sholat Ied di rumah saja sesuai ketentuan MUI, tapi jika memang terpaksa harus di masjid maka ikuti protokol kesehatan."terang bupati Ipong.(Nanang)

1/Post a Comment/Comments

  1. Setuju bapak bupati, smoga covid19 cepet berlalu Di pertegas peraturannya yg langgar di kasih hukuman

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :