KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK PEMDES BLEMBEM JAMBON, KASAT RESKRIM : MASIH PERLU PENDALAMAN TERMASUK AKAN HADIRKAN SAKSI AHLI BAHASA

AKP Handi Septiadi, SH, SIK
Kasat Reskrim polres Ponorogo
SinyalPonorogo - Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Handi Septiadi, mengaku sudah menerima laporan dari Polsek Jambon terkait kasus pencemaran nama baik pemerintah desa (Pemdes) Blembem kecamatan Jambon Ponorogo dengan terlapor akun berinisial ANH.

Bahkan Kasat Reskrim asal Jawa barat ini juga sudah gelar perkara terkait kasus tersebut di Mapolres Ponorogo. Hanya saja, kasat Reskrim tidak merinci kapan telah digelar perkara kasus tersebut.



"Kita sudah melihat dan menerima laporan soal kasus tersebut. Tapi ada beberapa orang yang mesti saya mintai keterangan termasuk dari dinas terkait bahkan saksi ahli bahasa. Kan itu pakai bahasa Jawa. Nggak mudeng."ujar AKP Handi Septiadi, Kasat Reskrim Polres Ponorogo usai rilis di halaman Mapolres Ponorogo Selasa, 9/6.

Untuk itu lanjut Kasat Reskrim polres ponorogo masih perlu mendalami secara serius kasus tersebut terutama penggunaan bahasa dalam postingan tersebut dan itu perlu keterangan saksi ahli bahasa. Bukan hanya itu, pihaknya juga masih perlu keterangan tambahan dari beberapa orang mulai dari instansi terkait dan lain sebagainya.


Asal tahu saja, bahwa akun atas nama ANH beberapa waktu lalu dilaporkan oleh pemdes Blembem Kecamatan Jambon Ponorogo karena mengunggah foto warga miskin dukuh Ngadirogo desa Blembem jambon yang tidak menerima bantuan sosial (BST) pemerintah padahal kenyataannya mereka semua mendapat bantuan sosial pemerintah baik itu PKH, BPNT dan bantuan sosial dari pemerintah. Atas postingan akun ANH tersebut pemerintah desa Blembem merasa dicemarkan dan membuat gaduh di tengah masyarakat.(NR)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :