![]() |
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan polisi |
![]() |
BB yang berhasil diaman polres Gresik |
Tersangka G (37) berhasil diamankan petugas di dalam rumahnya. Saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
“Kami segera melakukan penggerebekan setelah mengetahui tempat tinggal pelaku. Dan kami mendapati 1 (satu) klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat skitar 0,28 gram yang disimpan di dalam bungkus bekas rokok gudang garam surya,” ungkapnya.
G (37) warga Perum Griya kencana IV Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Bersama pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam surya yang berisi 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang 0. 28 gram berikut bungkusnya dan 1 (satu) buah HP merk smartfren warna hitam
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Gresik,”imbuh AKP Hery.
Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(Hmspolres)
Posting Komentar