TINDAKLANJUTI LAPORAN, KEJARI PONOROGO PANGGIL DIREKTUR DAN PEJABAT PDAM PONOROGO

SinyalPonorogo - Saat ini pemberitaan media baik cetak maupun online di Ponorogo tertuju pada kasus dugaan korupsi dana hibah air bersih dari anggaran kementerian PUPR RI di tubuh PDAM Tirta Dharma Ponorogo. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya lumayan fantastis mencapai angka 8,2 miliar kurun waktu tiga tahun dimulai tahun 2016 hingga 2018.

Ahmad Afandi, Kasi Pidsus Kejari Ponorogo dalam keterangannya kepada wartawan Jumat, 5/6 mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM ini berawal dari laporan adanya dugaan penyimpangan dana program hibah air bersih dari dana APBN.


Untuk tahun 2016 sebesar Rp2 miliar, tahun 2017 Rp3,3 miliar dan tahun 2018 Rp2,9 miliar total ada 8,2 miliar. Oleh karenanya, pihaknya memanggil para pejabat di tubuh PDAM mulai direktur, kasi dan koordinator di tingkat kecamatan.

“Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Saat ini masih sebatas mengumpulkan keterangan dan bukti."katanya.


Masih menurutnya, dana dari Kementerian PUPR ini semacam bantuan kepada warga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)  untuk mendapat pelayanan air bersih. Setiap calon pelanggan mendapat subsidi sebesar Rp2 juta dan Rp3 juta buat pemasangan baru.

Alhasil, meski sudah ada bantuan. PDAM masih melakukan pungutan kepada sekitar 3.000an pelanggan. Pungutan inilah yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo sebagaimana dilansir di media online Jatim.inews.id.

Sementara itu Lardi, Direktur PDAM Ponorogo ketika dihubungi via telepon juga sedikit enggan berkomentar terkait pemanggilan dirinya bersama para pejabat lain di tubuh PDAM oleh kejaksaan negeri ponorogo. Menururnya kedatangannya di kejaksaan hanya sebatas klarifikasi saja dan tidak lebih.


Menjawabnya pertanyaan wartawan soal kasus yang lagi dilidik kejaksaan mengaku bahwa pihaknya mengikuti apa yang ada di aturan sehingga karena terbatasnya waktu menjelaskan minta mengakhiri. "Intinya, saya mengikuti aturan yang ada."tutupnya.(NR)



1/Post a Comment/Comments

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :