KHUSUS PINJAMAN PEN BERBEDA DENGAN PINJAMAN LAINNYA, SEKDA AGUS : MURNI UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT, BUKAN PASLON

Dr. Drs. Agus Pramono, MM
Sekdakab Ponorogo

Ponorogo, SINYALPONOROGO -  Banyak pihak menduga bahwa pinjaman duit 200 miliar dari pemerintah pusat dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dilakukan pemerintah kabupaten Ponorogo menguntungkan salah satu Paslon dalam hal ini calon bupati petahana, Ipong Muchlissoni dan Bambang Tri Wahono. 
Namun hal itu cepat-cepat dibantah sekretaris daerah Kabupaten Ponorogo bahwa pinjaman itu murni untuk kepentingan masyarakat Ponorogo tanpa terkecuali.

Dr. Drs. Agus Pramono, MM Sekretaris daerah Kabupaten Ponorogo ketika dikonfirmasi Senen sore, 28/9 menjelaskan bahwa pinjaman uang sebesar 200 miliar pada Selasa, 22/9 lalu dan dilakukan oleh pemerintah kabupaten Ponorogo murni untuk kepentingan mayarakat Ponorogo tanpa terkecuali sehingga tidak benar jika menguntungkan salah satu Paslon di pilkada Ponorogo.

"Saya luruskan, bahwa pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang digulirkan pemerintah pusat murni untuk pemulihan ekonomi nasional. Dimana, daerah boleh mengakses pinjaman tersebut dengan bunga nol persen karena tujuannya adalah pemulihan ekonomi nasional." Ujar sekdakab Ponorogo, Agus Pramono.

Dijelaskan sekda, mengapa pemerintah kabupaten Ponorogo kemudian mengambil tawaran pemerintah pusat untuk pinjam uang tersebut memang Ponorogo sangat membutuhkan. Dimana, banyak anggaran dari pemerintah pusat mulai DAU, DAK dan lain-lainnya tersebut dipotong mencapai 400 miliar sehingga  sangat berpengaruh terhadap belanja pemerintah kabupaten ponorogo. Padahal disitu lanjut sekda, sudah terencana pembangunan infrastruktur jalan dan lain sebagainya terpaksa harus tertunda.

"Alhamdulillah, kabar baik itu datang dari pemerintah pusat yang menggelontor anggaran sebesar 10 triliun ke PT SMI untuk memberikan pinjaman ke daerah-daerah dengan tujuan pemilihan ekonomi nasional."jelas sekdakab Ponorogo.

Selanjutnya pemerintah daerah berembug dan memutuskan untuk melakukan pinjaman  tersebut karena cukup menguntungkan daerah karena tanpa bunga alias nol persen guna menutupi belanja daerah yang sempat kepotong sebelumnya untuk penanganan covid19.

"Syarat untuk mendapatkan pinjaman itu sangat ketat. Tapi Alhamdulillah kita dapat memenuhi semua. Akhirnya di setujui."imbuh sekda lalu tersenyum.

Kemudian ada pertanyaan dari media soal perlu tidaknya pinjaman tersebut mendapat persetujuan dari DPRD maka dijawab dengan singkat oleh sekda tidak perlu. Karena, pinjaman khusus PEN ada dasar hukum tersendiri termasuk tidak perlunya persetujuan DPRD tapi hanya memberi tahu soal adanya pinjaman dana tersebut paling lama 5 hari setelah dilakukan penanda tanganan dan bahkan daerah seketika itu juga langsung menginformasikan kepada pimpinan dewan dan hadir ketika penandatangan utang dilakukan secara virtual pada Selasa, 22/9.

"Soal utang tidak perlu persetujuan DPRD. Tapi cukup pemberitahuan saja."jelas sekda.

Kemudian dasar hukum yang dipakai untuk pinjaman PEN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2020 yang terbit 4 Agustus 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Penanganan Covid-19.

Tentang tata caranya, pinjaman ke daerah dalam PEN ini (PEN Daerah) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105/tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemda. "Jadi dasar pinjaman PEN yang kita lakukan hanya itu, tidak ada yang lain."tegasnya.

Ditambahkan sekda, soal siapa yang diuntungkan dalam hal ini tentu masyarakat Ponorogo tanpa terkecuali. Karena, pemerintah melakukan memang untuk pemulihan ekonomi nasional sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat. Apalagi pinjaman itu khusus diperuntukkan pembangunan infrastruktur jalan dengan waktu yang sangat mepet. (Nanang)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :