![]() |
Aksi aliansi mahasiswa dan masyarakat ketika melakukan demo di depan gedung DPRD Ponorogo |
![]() |
AKP Suwito, SH, MH Kasat Intel polres Ponorogo |
"Betul. Aksi hari ini memang tidak ada pemberitahuan atau ijin kepada polres Ponorogo. Tapi kita tetap mengawal aksi tersebut agar aspirasi mereka tetap tersampaikan."jelas Kasat Intel polres ponorogo.
Masih menurut Kasat Intel sekaligus menginformasikan kepada masyarakat agar setiap akan melakukan aksi sesuai undang-undang Polri memang harus memberitahukan atau ijin kepada polri dengan begitu pihaknya bisa memberi pengamanan kepada mereka termasuk membantu mengkoordinasikan kepada pihak-pihak tertentu yang akan dituju.
Sebagai contoh, jika mereka memberi tahukan aksi tersebut kepada pihak keamanan ingin bertemu ketua DPRD maka pihaknya bisa membantu mengkomunikasikan sehingga aspirasi mereka bisa tersampaikan kepada yang dituju. "Justru dengan memberitahukan kegiatan kepada polri maka akan membantu mereka lebih mudah dan aman dalam menyampaikan aspirasi."jelasnya.
Sementara itu Deni Nurcahyo, koordinator aksi demo di depan pemkab dan gedung DPRD ketika dikonfirmasi mengaku ada tiga tuntutan yang disampaikan diantaranya meminta kepada PLT. Bupati Ponorogo untuk membatalkan utang 200 miliar, karena apa yang dilakukan Bupati ponorogo yang juga calon Bupati Ponorogo tersebut dianggap melanggar undang-undang nomer 10 tahun 2016 pasal 71 yang berbunyi bahwa setiap pejabat gubernur/bupati/wali kota dilarang mengambil kebijakan/keputusan strategis yang menguntungkan salah satu paslon. Dan Bupati Ipong sebagai bupati dianggap melakukan tersebut makanya sesuai pasal tersebut diatas bisa dibatalkan pencalonannya di pilkada Ponorogo.
Selanjutnya tuntutan ketiga adalah meminta kepada ketua DPRD Ponorogo untuk meminta maaf kepada masyarakat Ponorogo dan mencabut statemennya di media sosial.
"Jika tuntutan aksi kita hari ini tidak dikabulkan maka di lain waktu kita akan mengelar aksi serupa yang lebih besar lagi."tegasnya.
Meski tak mengantongi ijin, akhirnya secara perwakilan lima orang diijinkan masuk di gedung DPRD dan diterima pimpinan dewan. Asal tahu saja bahwa aksi demo tersebut diikuti aliansi mahasiswa dan masyarakat yang berjumlah sekitar 18 orang sambil membawa poster yang berisi tuntutan agar seperti jangan kau gadaikan Ponorogo dan lain sebagainya.(Nanang)
Posting Komentar