AKSI PREMANISME DI LINGKUNGAN MASJID TEGALSARI JETIS AKHIRNYA DILAPORKAN POLISI

Komarudin didampingi kuasa hukum melaporkan aksi premanisme yang menimpa dirinya ke SPKT Polres Ponorogo Selasa, 8/12

JETIS, SINYALPONOROGO
- Aksi premanisme sejumlah oknum yang mengatasnamakan team pemburu money politik dari kubu 01 akhirnya dilaporkan polisi Selasa, 8/12. 

"Hari ini saya melaporkan Didik Hariyanto bersama kawan-kawannya ke polisi."ujar Komarudin, korban aksi premanisme hingga menyebabkan dirinya merasa terancam jiwanya akibat ulah oknum tersebut.


Dijelaskan Komarudin yang juga anggota DPRD Ponorogo itu mengaku bingung dan tidak tahu menahu permasalahannya. Pasalnya dirinya usai pulang dari posko sambil mengendarai mobil mampir ke masjid Tegalsari Jetis untuk menunaikan sholat subuh. 

Usai melaksanakan sholat dirinya dihadang sekelompok orang dan memaksa untuk membuka/menggeladah mobilnya. Atas ulah sekelompok orang itu dirinya merasa terancam jiwanya padahal disitu ada polisi dan Bawaslu selaku aparat yang menurutnya tidak merasa aman atau terlindungi.

"Saya merasa diperlakukan semena-mena dan tidak pantas. Apalagi disitu juga komplit ada petugas atau aparat keamanan dan Bawaslu tidak bisa berbuat apa-apa sehingga saya merasa terancam."jelasnya.

Sementara itu Suharto selaku kuasa hukum dari Komarudin kepada media mengatakan bahwa terlapor terancam pasal 369 KUHP yang bunyinya mengatakan 'Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau orang lain atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun'.

"Klien saya merasa terancam jiwanya atas perbuatan terlapor. Makanya kita laporkan kepada polisi dengan tuduhan melanggar pasal 369 KUHP."pungkasnya.(Nang)



0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :