Gedung Pengadilan Negeri Ponorogo tempat dimana Beny Sulis disidangkan
SINYALPONOROGO, PONOROGO - Sidang perdana dengan terdakwa Beny Sulistyanto, mantan legislator PPP di pengadilan negeri Ponorogo Selasa, 19 Januari 2021 akhirnya ditunda. Penundaan itu terjadi karena, Beny Sulistyanto selaku terdakwa dalam kasus pelanggaran kampanye hitam di pilkada Ponorogo 2020 tidak menghadiri acara Sidang.
Tampak dalam ruang sidang tiga majelis hakim dan juga penuntut umum dari kejaksaan negeri Ponorogo dan juga tiga kuasa hukum dari terdakwa telah siap di ruang Sidang.
"Karena terdakwa tidak hadir maka sidang ditunda Kamis, 28 januari 2021."ucap hakim ketua yang memimpin sidang.
Sementara itu Siswanto, SH bersama rekan lain Krisbiantoro dan Indiantoro ketika dikonfirmasi mengapa kliennya tidak hadir di persidangan?. Dengan tegas Siswanto mengaku bahwa kliennya tidak hadir karena memang tidak mendapat undangan sidang dari jaksa penuntut umum pada sidang hari ini.
"Klien saya belum dapat undangan sidang dari jaksa penuntut umum sehingga tidak bisa hadir."jelasnya.(Nang)
Posting Komentar