WARUNG KOPI NYARU BANDAR JUDI DADU KOPYOK, 2 WARGA NONGKODONO KAUMAN DIAMANKAN POLISI

Kapolres Ponorogo,
AKBP Mochamad Nur Azis ketika menggelar jumpa pers 

SINYALPONOROGO, KAUMAN
- Perang terhadap penyakit masyarakat nampaknya diperlihatkan serius oleh jajaran polres Ponorogo. Bagaimana tidak, diawal tahun 2021, korps baju coklat itgggvv  tu berhasil mengungkap 2 kasus perjudian dadu kopyok dan salah satunya yang ada di desa Nongkodono Kauman Ponorogo pada 16 Januari 2021 lalu. 

AKBP Mochamad Nur Azis, Kapolres Ponorogo ketika menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Ponorogo beberapa waktu lalu mengatakan berhasil mengamankan dua pelaku dari kasus perjudian dadu kopyok. Dijelaskan Kapolres Ponorogo, penangkapan dua pelaku itu berkat laporan dari warga masyarakat sekitar yang mengaku resah dengan adanya judi dadu Kopyok disana.

"Setelah kita lakukan penyelidikan atas informasi tersebut, pelaku kita tangkap di sebuah warung kopi milik salah satu pelaku di desa Nongkodono kecamatan Kauman Ponorogo pada 16/1 lalu beserta barang bukti."jelas Kapolres ponorogo.

Identitas kedua pelaku adalah Yatiman (41) dan Debby Agung Prihananto (28), keduanya warga desa Nongkodono Kauman Ponorogo. Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah beneran kertas bertuliskan angka-angka, 3 buah dadu, satu buah tatakan dari tempurung kelapa dan uang tunai sebanyak Rp 480 ribu.

"Kedua tersangka maupun barang bukti kini sudah kita amankan di polres Ponorogo guna proses selanjutnya."ungkap Kapolres dalam pers riliesnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku diancam pasal 303 KUHP tantang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Nang)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama
SINYAL PONOROGO

🌐 Dibaca :