JUDI DADU KOPYOK, 2 WARGA KREBET JAMBON DITANGKAP POLISI

Hasil penangkapan polres Ponorogo selama Januari 2021 mulai pencabulan, curanmor hingga perjudian

SINYALPONOROGO, JAMBON
- Sungguh tak pantas apa yang dilakukan bapak-bapak di desa Krebet Kecamatan Jambon ini dimasa pandemi covid19 malah asik menggelar permainan judi dadu Kopyok di salah satu teras rumah warga desa Sidoharjo Kecamatan Jambon pada Kamis 7/1. Akibat ulahnya tersebut harus berurusan dengan polisi. Diketahui dua pelaku judi dadu kopyok yang diamankan polisi adalah Suyono (55) dan Tukijan (50) keduanya warga desa Krebet Jambon Ponorogo.


AKBP. Mochamad Nur Azis, Kapolres Ponorogo ketika merilis di hadapan wartawan Senen, 18/1 mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku judi dadu Kopyok tersebut berkat laporan masyarakat sekitar yang mengaku resah akibat aksi perjudian yang dilakukan kedua pelaku.

"Kedua pelaku kita tangkap setelah melakukan investigasi di lapangan. Keduanya kini diamankan di polres Ponorogo untuk proses lebih laniutm"jelas Kapolres kepada wartawan.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas beneran berupa angka-angka, tiga buah dadu, tatakan, tempurung kelapa setengah dan uang Rp 920.000,-.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun karena melanggar  pasal 303 tentang perjudian  KUHP."tegasnya.(Nang)


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama
SINYAL PONOROGO

🌐 Dibaca :