![]() |
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis ketika pamerkan para pelaku kejahatan selama Januari 2021 |
SINYALPONOROGO, JENANGAN - Sungguh biadab apa yang dilakukan Hartono (41) pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan TKP di Desa Wates Kecamatan Jenangan Ponorogo pada akhir tahun 2020 akhirnya kini dijebloskan di penjara.
AKBP Mochamad Nur Azis, Kapolres Ponorogo dalam jumpa pers Senen, 18/1 di Mapolres Ponorogo mengaku bahwa pelaku dengan inisial H (41) ditangkap sebagai pelaku persetubuhan dan pencabulan dibawah umur. Sebut saja namanya Bunga (8) warga desa Wates Jenangan Ponorogo itu adalah anak dari teman pelaku/tersangka.
"Hasil pengakuan pelaku. Dia telah melakukan persetubuhan 2 kali dan pencabulan sekali. Semua dilakukan di rumah korban."jelas Kapolres Ponorogo.
Dikatakan Kapolres, modus operandi yang dilakukan pelaku untuk memperdayai korban adalah dengan menawarkan hospot kepada korban yang lagi asik main hp di rumahnya. "Dengan segala bujuk rayunya, akhirnya korban terpedaya dan menuruti apa yang diperintahkan pelaku hingga perbuatan persetubuhan terjadi untuk pertama kalinya."ungkap Kapolres Ponorogo bahwa perbuatan itu dilakukan bulan Oktober 2020.
Sukses dengan usahanya pertama, pelaku mengulangi lagi perbuatannya dengan bertamu di rumah korban pada akhir Desember 2020, dan berhasil menjebol gawang si korban. Tapi sayang ketahuan nenek korban yang lagi asik buat kue/roti di dapur.
"Merasa curiga dengan gelagat korban dan pelaku yang sibuk betulkan celana, akhirnya korban ditanya nenek dan orang tua dan mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali. Hingga akhirnya pelaku dilaporkan polisi."jelas Kapolres.
Atas perbuatan pelaku maka diancam pasal 81 dan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar."Saat ini pelaku sudah kita amankan di polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."pungkasnya.(Nang)
Posting Komentar