Gadaikan sepeda motor sewaan, warga Bangka Belitung di tangkap polisi

AKBP Mochamad Nur Azis, Kapolres Ponorogo ketika konferensi pers terkait hasil tangkapan

SINYALPONOROGO, PONOROGO
- Modus sewa menyewa sepeda motor nampaknya kini menjadi modus kejahatan baru. Sebagaimana yang dialami Muhammad Gofron warga Gandu Mlarak ini harus kehilangan sepeda motor Honda Mega pro nopol AE 3182 VB tahun 2011 karena sepeda motor yang disewakan kepada Imam Maulana (25) warga Bangka Belitung itu malah digadaikan kepada orang lain senilai  2 juta rupiah hingga akhirnya berurusan dengan polisi. 

AKBP Mochammad Nur Kholis, Kapolres Ponorogo ketika konferensi pers di Mapolres Ponorogo mengatakan bahwa pelaku atas nama Imam Maulana (25) warga Bangka Belitung tersebut awalnya menyewa sepeda motor kepada Muhammad Gufron warga Gandu Mlarak selama empat hari di pertengahan bulan Maret 2021 dengan biaya per hari 50 ribu tapi dari batas waktu yang sudah disepakati si pelaku selalu ingkar janji dan justru memperpanjang sewa sepeda motor tapi lagi-lagi ingkar janji lagi hingga akhirnya pelapor mendatangi tempat kos pelaku dan katanya sepeda motor sudah digadaikan kepada orang lain senilai 2 juta rupiah. 

"Atas kejadian tersebut, kerugian pelapor sebesar 8 juta."terang Kapolres.

Dan saat ini lanjut Kapolres, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah diamankan di kantor polisi.(Nang)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :