Membuat dan menjual petasan, pemuda 19 tahun di cokok polisi

Kapolres ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis ketika konferensi pers hasil tangkapan kejahatan yang berhasil diungkap

SINYALPONOROGO, PONOROGO
- Krisna Mukti seorang pemuda (19) warga desa Gelang Kulon Kecamatan Sampung Ponorogo dicokok polisi karena ketahuan membuat dan menjual petasan  berbahan peledak yang membahayakan bagi keselamatan jiwa."Pelaku kita tangkap karena membuat dan menjual petasan berbahan peledak."ujar Kapolres AKBP Mochammad Nur Azis, ketika konferensi pers Kamis, 8/4 di Mapolres Ponorogo.

Dijelaskan Kapolres, pelaku ditangkap bersama barang bukti yang diamankan dari rumahnya sebanyak 2 kg serbuk amunisi berbahan peledak.  Dikatakan Kapolres, dari tangan terampilnya tersebut pelaku telah berhasil menjual hasil karyanya berupa petasan dan bahan serbuk kepada pelanggannya seharga 200 ribu/kg. "Pelaku ini termasuk pinter, untuk membuat petasan dari serbuk amunisi berbahan peledak hanya dari tutorial YouTube."jelas Kapolres. 

Atas perbuatan pelaku, terancam melanggar pasal 1 ayat 1 UU darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Nang)


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :