Polsek Ponorogo Ungkap Pelaku Penipuan satu unit mobil

Tersangka penggelapan mobil berhasil diamankan

SINYALPONOROGO, PONOROGO
- Unit Reskrim Polsek Ponorogo pada Senin (5/4/21) berhasil mengamankan seorang perempuan inisial VW (42 th) warga Jl. Madukoro Desa Sumoroto Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo.

VH di tangkap Unit Reskrim Polsek Ponorogo berdasarkan laporan dari Supriyadi, (46) warga Desa Sumoroto Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo terkait dengan sewa 1 Unit Grand Max No. Pol: AE 8035 SH warna hitam. 

Barang bukti

Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, SH membenarkan penangkapan tersebut setelah mendapatkan laporan dari saudara Supriyadi terkait di duga penipuan dan atau penggelapan 1 unit grand max milik korban. 

"Tadi sudah kita lakukan penangkapan kepada Sdri. VW setelah sebelumnya kita lakukam pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi dan dua alat bukti yang cukup." ungkap AKP Haryo Kusbintoro, SH. 

Di jelaskan lebih lanjut bahwa pelaku maupun korban adalah bertetangga namun untuk TKP di Wilayah hukum Polsek Ponorogo. 

"Kebetulan TKP ada di Perumahan Grand Palace  Jl. Astrokoro Kelurahan Tambakbayan Ponorogo sehingga korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Ponorogo." lanjutnya. 

Kejadian bermula saat terlapor (VB) pada Jum'at 18 Desember 2020, sekira  pukul 16.00 wib telah menyewa 1 unit mobil pick up grand max AE 8035 SH kepada pelapor ( Supriyadi ) dengan kesepakatan sewa perhari Rp. 150.000,- dan disewa selama 10 hari. Setelah 10 hari lewat mobil tidak dikembalikan ke pelapor, bahkan mobil milik pelapor  tanpa seijinnya dipindah tangankan kepada orang lain. 

Kanit Reskrim Polsek Ponorogo Ipda Triyono, SH menjelaskan yang intinya bahwa pelaku awalnya sewa mobil namun uang sewa seharusnya dibayar tidak di bayaran kemudian mobil di pindah tangankan orang lain tanpa pemberitahuan kepada korban. 

"Barang bukti yang kita amankan ada satu unit mobil Grand Max No.pol. : AE 8035 SH, berikut STNKnya, satu bendel surat-surat kendaraan bukti kepemilikan." jelas Kanit Reskrim. 

Akibat perbuatannya VW di jerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. 

"Tersangka membenarkan dan mengakui perbuatannya selanjutnya di lakukan penahanan dan pelaku di titipkan di rutan Ponorogo guna penyidikan lebih lanjut." pungkasnya. (Nang/Amd-IX) 

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama
sinyalponorogo.com

🌐 Dibaca :