🔵 NEWS

Patroli gabungan, Polsek Sooko berhasil amankan 2 pelaku ilegal logging, 5 pelaku lainnya melarikan diri, TKP Gunung Tukul desa Suru Sooko Ponorogo

Polsek Sooko bwrhasil ungkap kasus illegal logging dengan TKP Gunung Tukul Desa Suru Sooko Ponorogo

SINYALPONOROGO, SOOKO
- Penebangan pohon milik perhutani tampaknya masih menjadi pekerjaan yang menjanjikan. Bagaimana tidak, jeratan hukum dan patroli yang intensif terus di galakkan tetapi masih ada saja warga yang berani mencuri kayu milik perhutani tersebut. 

Sebagaimana yang terjadi pada Selasa, 23/11 Polsek sooko berhasil mengamankan 2 pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku pembalakan liar kayu Sono keling milik perhutani dengan TKP Jalan Raya Sooko-Pulung tepatnya depan warung kopi Lingkungan Biting dukuh Gunung Tukul Desa Suru kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo.


Iptu Baderi, SH Kapolsek Sooko ketika dikonfirmasi soal adanya pelaku ilegal logging di wilayah hukumnya membenarkan bahkan pihaknya berhasil menangkap 2 terduga pelaku beserta barang bukti.

"Tanpa sengaja ketika patroli bareng perhutani kita menjumpai ada mobil pick up dan sangat mencurigakan. Akhirnya kita dekati dan kita tangkap dua pelaku bersama barang bukti berupa kayu hasil curian."ujar Iptu Baderi, kepada wartawan.

Dijelaskan Kapolsek Sooko, kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah warga Tulung agung dengan identitas Deni Setiawan (27) dan Agus Riyanto (36). Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan adalah 10 batang kayu sono berbagai ukuran, 2 buah gergaji tarik panjang 110 cm, 1 buah mobil Mitsubishi L300 warna coklat tua No. Pol: AG-9674-EE, No. Rangka: MHML300DPYR271193, No. Mesin: 4D56C005382.

"Akibat perbuatan pelaku, perhutani mengalami kerugian mencapai 5 jutaan lebih. Dan guna penyelidikan lebih lanjut kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan polisi untuk kepentingan proses selanjutnya."jelasnya.

Sementara itu kronologis kejadian bermula ketika Pada hari Senin, 22/11 sekira pukul 23.45 WIB, pelapor (petugas perhutani) bersama dengan anggota Polsek Sooko melaksanakan patroli gabungan dikawasan Hutan Gunung Tukul Ds. Suru, Kecamatan Sooko selanjutnya tanggal 23 November 2021 sekira pukul 01.30 WIB patroli gabungan antara Polsek Sooko dan Perhutani mendapatkan informasi terdapat mobil Mitsubishi L300 warna coklat tua yang terparkir dipinggir jalan tepatnya di depan warung kopi Lingkungan Biting Ds. Suru, Kecamatan Sooko Ponorogo. 

Kemudian patroli gabungan mendekati mobil tersebut dan mengecek isi bak mobil terdapat kayu sono, selanjutnya mengamankan sopir, sedangkan ke-6 (enam) temannya melarikan diri ke dalam kawasan hutan, kemudian dilakukan pengejaran tertangkap 1 (satu) orang lagi. Selanjutnya patroli gabungan melakukan pencarian terhadap 5 (lima) orang yang berhasil melarikan diri, namun tidak ketemu. 

Akibat dari kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebanyak Rp. 5.374.000,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).(Nang).


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar