Alim Noor Faizin, SIP, M.Si Kepala bidang Sosial Politik Bakesbangpol Ponorogo |
SINYALPONOROGO, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menganggarkan untuk Banpol (Bantuan partai politik) pada APBD tahun 2022 sebesar 1,652 miliar. Uang itu rencananya akan dibagikan kepada partai politik di Kabupaten Ponorogo peserta pemilu legislatif tahun 2019.
Alim Noor Faizin, SIP, M.Si Kepala Bidang Sosial Politik Bakesbangpol Kabupaten Ponorogo kepada sinyal Ponorogo menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Bakesbangpol telah mengusulkan anggaran untuk bantuan Partai politik di Kabupaten Ponorogo senilai 1,652 miliar.
Uang itu lanjut Alim akan diberikan kepada semua partai politik di Kabupaten Ponorogo peserta pemilu legislatif tahun 2019.
"Setiap partai dapat Banpol berbeda-beda sesuai perolehan suara dalam pileg 2019. Satu suara nilainya 3000 rupiah "ujar Alim Noor Faizin.
Alim mencontohkan, Partai Nasdem mendapat 124.833 suara atau 10 kursi maka tinggal mengalikan saja dengan harga persuara Rp 3000 maka akan mendapat Banpol sebesar Rp 374,499 juta disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat .
Dikatakan Alim, jika nominal pengali Rp 3.000 untuk satu suara itu termasuk kecil bila dibandingkan daerah lain. Pasalnya, kekuatan anggaran masing-masing daerah satu dengan lainnya berbeda.
Dijelaskan Alim, Partai penerima Banpol juga harus melaporkan penggunaan dana tersebut kepada pemerintah Kabupaten Ponorogo. Mengingat saat ini masih suasana Pandemi covid19 maka peruntukan bantuan tersebut bukan hanya untuk pendidikan politik saja. Namun, pemerintah pusat sempat mengambil keputusan agar dana dipakai untuk mendukung program penanganan covid19. (Nang).
Posting Komentar