Tingkatkan kinerja, Kecamatan Balong gelar sosialisasi dan pembekalan penggunaan dana Desa

Muhammad Ismail, Camat Balong ketika membuat dan memberi sambutan dalam kegiatan pembekalan penggunaan dana desa

SINYALPONOROGO, PONOROGO
- Dalam rangka memberi pemahaman dan wawasan kepada perangkat desa terkait penggunaan dana desa tahun 2022, Pemerintah Kecamatan Balong menggelar acara sosialisasi dan pembekalan penggunaan dana desa tahun 2022 di Aula hotel gajah Mada pada Kamis, 2/6.  

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo. Sementara itu yang menjadi peserta dari kegiatan tersebut adalah para perangkat desa dan kepala desa Se-kecamatan Balong ditambah para pendamping desa.

Suasana kegiatan pembekalan penggunaan dana desa di hotel gajah Mada

Hadir dalam acara camat Balong, Muhammad Ismail, sekaligus membuka acara sosialisasi dan pemberian pembekalan terkait penggunaan dana desa tahun 2022 menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin tahunan dilakukan. 

Meski agenda rutin tapi kegiatan semacam ini sangat penting artinya agar supaya perangkat dan kepala desa update terkait berbagai regulasi sehingga dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan sesuai dengan aturan. 

Anik, dari PMD ketika menjadi narasumber pembekalan penggunaan dana desa di hotel gajah Mada

"Saya berharap semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan sampai selesai. Karena ini sangat penting agar tidak ada temuan atau pelanggaran di desa se-Kecamatan Balong."ujar Camat Balong.

Sementara itu Sugeng Setiyoso, Ketua Paguyupan kepala desa Kecamatan Balong yang hadir dan memberi sambutan dalam kegiatan tersebut mengaku bahwa acara semacam ini sangat penting. Agar supaya kinerja aparatur desa meningkat dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. 

Sugeng Setiyoso,
Ketua paguyuban desa Kecamatan Balong

Lebih dari itu, bahwa dana desa itu cukup besar sehingga penggunaannya memang harus diawasi dengan baik dan salah satu melalui sosialisasi dan pembekalan semacam ini sehingga apa yang diharapkan dan dicita-citakan pemerintah pusat bisa terlaksana dengan baik oleh pemerintah desa sebagai ujung tombak penanggungjawab dana desa.

"Besar harapan dengan adanya sosialisasi dan pembekalan pengunaan dana desa maka kedepan tidak ada temuan-temuan  yang menjerat kepala desa maupun perangkat desa. Dan yang terpenting dana desa bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa."tegasnya.

Sobirin Asmoro Yudho,
Narasumber dari KPP Pratama Ponorogo

Sementara itu Sobirin Asmoro Yudho, narasumber dari Kantor pelayanan Pajak  Pratama Ponorogo menjelaskan bahwa terkait penggunaan dana desa jelas telah diatur penggunaannya melalui PMK dan surat edaran Bupati diantaranya masih terfokus untuk penanggulangan covid19. Dikatakan Yudho, ada tiga prioritas terkait penggunaan dana desa untuk penanggulangan covid19 yaitu penyaluran BLT. 

"Untuk penyaluran dana BLT ini pemdes tidak perlu membayar pajak.Tapi jika dalam bentuk belanja barang dan jasa maka tetap akan dikenakan pajak PPh maupun PPN."jelasnya.

Selanjutnya, prioritas kedua penggunaan dana desa adalah adalah ketahanan pangan dan hewan. Jika pemerintah desa memberikan bantuan kepada warganya yang terdampak dalam bentuk pemberian bantuan hewan seperti kambing maka tetap akan dikenakan pajak PPh pasal 22 tapi tidak dikenakan PPN.

Dan yang ketika lanjut Yudho adalah penanganan dan pencegahan Covid-19. Diantaranya belanja barang seperti pembelian handsanitizer, pembelian masker dan pembangunan ruang isolasi. 

"Kita berharap pada tahun 2022  trend covid19 bisa landai sehingga dana desa bisa digunakan untuk sektor lain seperti pembangunannya infrastruktur jalan dan lain sebagainya."jelas Yudho.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :