Jual belikan pupuk bersubsidi, BP warga desa Sedarat Balong terancam 2 tahun penjara

Polres Ponorogo amankan seorang pelaku jualbelikan pupuk bersubsidi 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- BP (34) warga desa Sedarat Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo pada Sabtu, 20 Agustus 2022 diamankan polisi karena memperjualbelikan pupuk bersubsidi. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 119 sak pupuk jenis urea dan 20 sak pupuk jenis Phonska dan uang tunai 575 ribu.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo dalam riliesnya didampingi kasat Reskrim polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia serta Iptu Yayun bagian humas polres Ponorogo telah mengamankan seorang pelaku tindak penjualan pupuk bersubsidi dengan inisial BP (34) warga desa Sedarat Kecamatan Balong Ponorogo.

Dikatakan Kapolres Ponorogo, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat pada 14 Agustus 2022 yang menyebut bahwa di daerah itu telah terjadi penjualan pupuk bersubsidi. 

Dan benar saja setelah dilakukan penyelidikan pada Sabtu, 20 Agustus 2022 polisi berhasil menangkap BP yang berprofesi sebagai petani tersebut di kediamannya desa Sedarat usai melakukan transaksi penjualan pupuk bersubsidi.

"Pelaku bersama barang bukti berupa pupuk bersubsidi jenis urea 119 sak dan 20 sak jenis Phonska dan uang 575 ribu."ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo.

Dijelaskan Kapolres, awal mula pelaku memulai bisnis jual beli pupuk bersubsidi adalah adanya curhatan dari para petani yang mengalami kelangkaan sementara dipasaran sulit didapat. Atas informasi tersebut akhirnya pelaku memulai bisnis pupuk bersubsidi dengan mengambil pupuk dari daerah Jawa barat dan dikirim melalui jasa ekspedisi Truck. 

Pelaku mendapat pupuk bersubsidi dengan harga persak mencapai 200 ribu kemudian menjual kembali kepada petani di daerahnya seharga 225 ribu dan total keuntungan dari setiap kali pembelian mencapai 3 juta rupiah.

"Pelaku sudah dua kali ini melakukan pembelian pupuk bersubsidi dari daerah Jawa barat. Kemudian pupuk itu dijual kembali kepada sesama petani di daerahnya."terang Kapolres ponorogo.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai izin dan diperjual belikan kepada orang yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan ancaman penjara paling lama 2 (dua) tahun.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :