Lagi-lagi soal kesulitan ekonomi, Warga Kunti Sampung coba bobol ATM di Badegan Ponorogo

Polisi ketika tunjukkan barang bukti dan alat yang digunakan pelaku untuk membobol ATM 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Jika orang sudah kepepet masalah keuangan ditambah punya hutang maka apa saja bisa dilakukan sebagaimana yang dilakukan pria paruh baya ini nekat mencuri uang di ATM BRI unit Badegan pada Sabtu, 6/8 sekira jam 01.30 wib.

Aksi yang tergolong nekat itupun akhirnya diketahui satpam BRI yang curiga melihat anjungan tunai mandiri (ATM) dalam keadaan mati lampu dan Cctv di cat Pilok oleh pelaku dan ketika dicek benar saja ada pelaku S (41) warga desa Kunti Sampung sedang beraksi untuk membobol mesin ATM. 

Motif pelaku karena kesulitan ekonomi hingga nekat mencuri 

Melihat ada satpam datang, pelaku ini coba melarikan diri sempat dikejar tapi lolos. Namun sayang, pelaku kembali lagi ke TKP karena sepeda motor yang dia gunakan untuk melakukan kejahatan tertinggal dekat ATM hingga akhirnya satpam BRI berhasil membekuk pelaku dan melaporkan kejahatan pelaku ke polisi.

"Awalnya tersangka ini menolak jika disebut pelaku. Pelaku beralibi jika motornya dipinjam kawannya. Tapi petugas tidak mudah begitu saja percaya hingga akhirnya pelaku ditangkap dan dilaporkan kepada kami." Terang Kapolres ponorogo AKBP Catur C dalam riliesnya Kamis, 18/8.

Dikatakan Kapolres, aksi pelaku tergolong nekat karena hanya seorang diri dan dia juga belum pengalaman mencuri ATM. Apalagi aksi itu baru pertama kali dilakukan dengan melihat di YouTube.

"Sesuai pengakuan tersangka aksi pencurian ini baru pertama kali dilakukan dan dia belajar membobol ATM lewat YouTube."jelasnya.

Sementara itu motif pelaku melakukan aksi kejahatan karena kesulitan ekonomi guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga tersangka. Dan akibat perbuatan pelaku kini S harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya ada gas melon elpiji 3 Kg, alat pemantik api, linggis, cat pilog, kamera Cctv dan sejumlah alat pendukung lainnya seperti sepeda motor untuk melancarkan aksinya.

"Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara."tegas Kapolres.(Nang).

Simak video terkait berita diatas : 




0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :