Guna penuhi kebutuhan sehari-hari, Pemuda asal Tajug Siman nekat mencuri, Kasatreskrim : Tersangka residivis dan sudah empat kali mencuri

ABA (18) tersangka curat hanya tertunduk lesu ketika diamankan polres Ponorogo, tersangka terancam 7 tahun penjara  

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- ABA (18) warga desa Tajug Siman Ponorogo ini meski usianya masih cukup belia yaitu 18 tahun tapi jangan tanya soal sepakterjangnya dalam hal urusan curi-mencuri cukup lihai dan pengalaman. 

Bagaimana tidak, sejak tahun 2012 ABA (18) sudah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama yaitu pencurian. Tapi waktu itu masih dibawah umur maka polisi hanya melakukan pembinaan saja kepada bocah tersebut.

Kapolres bersama.kasatreskeim, Kanit dan humas polres ketika rilies hasil tangkapan curat di Ponorogo 

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dalam riliesnya menjelaskan bahwa tersangka ABA (18) ini adalah seorang residivis karena sudah empat kali melakukan pencurian dengan TKP berbeda.

"Aksinya terakhir pada 28 Juni 2022 adalah melakukan pencurian di sebuah konter HP di wilayah desa ngunut Babadan sebelah Utara pom bensin."ujar Kasat Reskrim polres Ponorogo.

Dikatakan Kasat Reskrim polres Ponorogo bahwa tersangka ini sejak tahun 2012 telah melakukan aksi pencurian dan tercatat sudah empat TKP melakukan pencurian.

"Karena sudah dewasa 18 tahun maka kita kenakan pasal orang dewasa yaitu pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan. Ancaman 7 tahun penjara."terang Kasatreskrim polres Ponorogo menjelaskan agar ada effek jera kepada pelaku.

Dikatakan Kasatreskrim motif tersangka melakukan pencurian adalah karena tersangka hidup sebatang kara dan sudah ditinggal orang tuanya maka untuk biaya hidup sehari-sehari.

Dalam aksinya tersebut, tersangka berhasil menggondol sebuah handphone, uang tiga juta rupiah, musik box dan headset.

"Semua barang bukti hasil kejahatan tersangka sudah kita amankan. Dan kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya."tegas Kasat Reskrim polres Ponorogo.(Nang).

Simak video terkait berita diatas : 



0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :