Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian kotak amal sejumlah masjid dan musholla di Ponorogo

Kapolres bersama Kasatreskrim polres Ponorogo ketika mengintrogasi pelaku pencurian kotak amal 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Bertepatan dengan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap M (37) warga desa Ngampel Kecamatan Balong Ponorogo pelaku pencurian kotak amal dengan TKP di Musholla belakang Swalayan Keraton Ponorogo pada Rabu, 17/8.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo didampingi AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kasatreskrim Polres Ponorogo dalam riliesnya mengatakan berhasil mengamankan pelaku pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan musholla di ponorogo. Aksi pencurian kotak amal dan musholla ini sempat meresahkan masyarakat.


"Kita berhasil mengamankan saudara M warga Balong Ponorogo sebagai pelaku pencurian kotak amal masjid dan musholla."ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo.

Dijelaskan Kapolres, pelaku adalah seorang residivis karena pernah dipenjara dengan kasus yang sama. 

Sementara itu AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kasatreskrim polres Ponorogo menjelaskan terkait sepakterjang pelaku M (37) tersebut dalam melancarkan aksinya adalah dengan memasuki atau menghampiri lokasi yang akan dijadikan target sasaran. 

Dimana lanjut Kasatreskrim, jika target kondisi rame maka yang bersangkutan juga ikut jamaah sholat di masjid musholla tersebut. Sambil mengamati lokasi pelaku sudah menyiapkan alat berupa tank untuk memotong gembok kotak amal.

"Aksi pelaku M ini terhenti ketika menyatroni di musholla umum belakang Swalayan Keraton pada Rabu, 17 Agustus 2022. Dimana gerak-gerik pelaku sudah diamati penjaga masjid. Ketika pelaku mengambil kotak amal dan membuka di toilet masjid pelaku ketangkap tangan oleh penjaga masjid dan jamaah lainnya."terang Kasatreskrim.

Atas peristiwa tersebut, penjaga masjid kemudian melapor kepada polisi hingga petugas datang dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.

"Sesuai pengakuan tersangka ada 7 TKP melakukan aksi pencurian kotak amal masjid dan musholla di Ponorogo."terangnya.

Namun dijelaskan Kasatreskrim, dari 7 TKP tersebut hanya ada 5 TKP yang sudah melaporkan  kasus pencurian kotak amal kepada Polres ponorogo.

"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 5 kotak amal masjid dan musholla, uang tunai 2,6 juta rupiah, tasbih dan tank."ujar Kasatreskrim polres Ponorogo.

Sementara itu motif pencurian kotak amal masjid dan musholla menurut pengakuan pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi pelaku sudah memiliki anak dan terpisah dari istrinya.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara."tegasnya.(Nang).

Simak video terkait berita diatas :



0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :