![]() |
Polres Ponorogo merilis hasil tangkapan narkoba selama seminggu terakhir |
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Jajaran satnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras daftar G atau lebih dikenal dengan pil doubel L. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah 1,7 gram jenis sabu-sabu dan ribuan butir pil doubel L dan mengamankan 9 orang tersangka satu diantaranya adalah perempuan.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo kepada wartawan menjelaskan bahwa tak butuh waktu lama jajaran satnarkoba untuk mengungkap kasus narkoba di kabupaten Ponorogo. Dimana, operasi yang dilakukan jajaran satnarkoba mulai 24 sampai 30 Juli berhasil menjaring para pengedar narkoba dan mengamankan 9 orang pelaku dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada 9 orang berhasil kita amankan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka adalah perempuan."ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo didampingi kasat narkoba Polres Ponorogo Selasa, 9/8.
Dikatakan Kapolres Ponorogo bahwa dari pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Ponorogo dari sembilan TKP 2 TKP diantaranya adalah kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka inisialnya adalah DN dengan TKP Bungkal Ponorogo dan RD dengan TKP Tambakbayan Ponorogo.
Selanjutnya 7 tersangka lain adalah kasus obat keras daftar G atau lebih dikenal dengan pil doubel L dengan tersangka diantaranya THT TKP Tambakbayan, AN TKP Siman, AMD TKP Tonatan, SGT TKP Tonatan, MZY TKP Tulungagung, HNG TKP Pulung dan MYD TKP Badegan Ponorogo.
Kepada penyidik, para tersangka nekad berjualan narkotika karena desakan ekonomi. Namun demikian ada salah satu dari tersangka juga merupakan residivis karena sudah empat kali tertangkap tangan petugas karena menjadi pengedar narkoba.
"Kepada para tersangka kasus narkotika jenis sabu dijerat dengan UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Jenis sabu) pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda delapan ratus juta hingga delapan miliar. Sementara untuk daftar obat keras atau pil doubel L dijerat dengan UU RI NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN pasal 196 dengan ancaman penjara paling lama 10ntahun dan denda 10 miliar."pungkasnya.(Nang).
Posting Komentar