Dwi Agus Prayitno, SH, M.Si
Wakil ketua DPRD Kabupaten Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Setelah mencermati jawaban eksekutif terkait perubahan Perda nomer 5 tahun 2020 tentang Perusahaan umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Ponorogo di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo pada Selasa, 30/8 sepakat semua fraksi DPRD untuk dibentuk pansus.
Dwi Agus Prayitno, SH, M.Si pimpinan sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo menjelaskan bahwa semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Ponorogo sepakat untuk membentuk pansus setelah mendengar langsung jawaban dari eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi beberapa waktu lalu.
Dimana lanjut Dwi Agus Prayitno, ada beberapa hal perlu dicermati lebih lanjut sehingga semua fraksi sepakat agar dibentuk pansus. Salah satu point' penting jika mengacu pada PP nomer 54 tahun 2017 tentang pembagian laba.
"Karena masih ada beberapa hal yang masih perlu didalami dan lebih jelas maka semua fraksi sepakat dibentuk pansus."ujar Dwi Agus Prayitno, wakil pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo.
Dijelaskan Dwi Agus, DPRD masih perlu mengkaji lebih dalam terkait PP nomer 54 tahun 2017, dimana, disitu dijelaskan secara gamblang terkait bagaimana pembagian laba atas kinerja Pudam.
Dalam acara tersebut hadir sekaligus membacakan jawaban dari pihak eksekutif adalah wakil bupati Bunda Lisdyarita, sekda Agus dan beberapa kepala OPD.(Nang).
Posting Komentar