Penanda tanganan perubahan SOTK Kabupaten Ponorogo, tampak terlihat pimpinan DPRD bersama Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terkait usulan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda No.6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dalam hal ini adalah untuk OPD satpol PP yang akan naik menjadi kelas A dan UPTD Rumah sakit Dr. Harjono dengan nama unit khusus pada Senin, 8 Agustus 2022.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Sunarto, Ketua DPRD Kabupaten ponorogo dan dihadiri para wakil pimpinan DPRD dan anggota DPRD kabupaten Ponorogo di ruang rapat paripurna lantai tiga. Tampak hadir dalam acara itu Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, sekretaris daerah, Agus Pramono, Forkopimda dan sejumlah kepala OPD, Camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo.
![]() |
Sunarto, S.Pd Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo |
Kepada wartawan, ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto menyebut bahwa terkait usulan perubahan SOTK di OPD satpol PP dan rumah sakit umum Harjono pada prinsipnya tidak ada masalah dan semua fraksi di DPRD Kabupaten setuju dan mendukungnya. Bahkan, soal perubahan SOTK tersebut pihak dewan secepatnya akan membahas dan merampungkan menjadi peraturan daerah (Perda).
"Pada prinsipnya untuk perubahan SOTK di satpol PP dan rumah sakit pada tidak ada masalah. Dan semua fraksi setuju dan mendukung untuk segera dibahas menjadi perda."ujar Sunarto, ketua DPRD Kabupaten ponorogo.
Dikatakan Legislator Nasdem bahwa perubahan SOTK di OPD satpol PP dan rumah sakit tersebut sudah sesuai karena adanya aturan dan kebutuhan. Dimana, selama ini keberadaan damkar di bagian satpol PP yang hanya dipimpin kasi maka kedepan akan dipimpin oleh seorang kepala bidang dan itu artinya satpol PP naik kelas menjadi type A begitu juga dengan rumah sakit yang dulu sebutannya UPTD maka kedepan akan berubah menjadi unit khusus.
Hal itu agar supaya rumah sakit plat merah memiliki kewenangan yang luas terutama dalam hal pengambilan keputusan yang urgent hubungannya dengan pelayanan publik.(Adv/Nang).
Posting Komentar