Asik pacaran hingga hamil, PA warga Kunti Sampung dilaporkan polisi

AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia,
Kasatreskrim polres Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Ini peringatan bagi orang tua yang memiliki anak gadis harus esktra hati-hati, apalagi anaknya sudah mulai mengenal lawan jenis bahkan sampai berani pacaran. Jika tidak, maka hasilnya sebagaimana yang dialami MM (15) warga dukuh Timokerep desa Kunti Sampung Ponorogo ini harus menanggung malu karena ketahuan hamil duluan.

AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kasatreskrim Polres Ponorogo dalam riliesnya Rabu, 8/2 mengungkapkan bahwa laki-laki yang diduga menghamili MM dengan inisial PA (15) tak lain adalah tetangga korban yang juga sama-sama pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di ponorogo.

"Jadi keduanya memang menjalin hubungan spesial/pacaran. Hingga keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Sampai akhirnya hamil."ujar Kasatreskrim polres Ponorogo dalam riliesnya.

Diketahui mereka menjalin hubungan/pacaran sejak awal Januari 2023 hingga Oktober 2023. Keduanya melakukan persetubuhan di kamar rumah pelaku ketika sepi hingga akhirnya ketahuan orang tua korban hamil dan kini usia kandungan memasuki bulan ke-6.

"Sesuai pengakuan pelaku keduanya sering melakukan hubungan layaknya suami istri hingga keduanya lupa berapa kali."terang Kasatreskrim polres Ponorogo.

Ditambahkan Kasatreskrim Polres Ponorogo mengingat pelaku masih dibawah umur maka tidak dihadirkan dalam konferensi pers dan saat ini pelaku juga sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masih menurut Kasatreskrim polres bahwa proses penangkapan pelaku cukup makan waktu, karena pelaku berada di Sumatra hingga akhirnya melakukan pengejaran dan ditangkap disana.

"Pelaku kita ancam dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 300 juta."Pungkasnya.(Nang).


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :