Gay asal Kunti Sampung cabuli anak tetangganya, kini berurusan dengan polisi

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo bersama Kasatreskrim polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia ketika interogasi pelaku pencabulan terhadap anak

SAMPUNG, SINYALPONOROGO
- Sungguh tak habis pikir apa yang ada dibenak Fajar Abdul Rohman (22) warga dukuh Sanggrong desa Kunti Sampung Ponorogo ini rupanya punya perilaku Sex menyimpang dengan mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih anak-anak. Atas perbuatannya tersebut, FAR (22) kini harus mendekam di penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKBP Catur C Wibowo, Kapolres Ponorogo kepada wartawan pada Rabu, 8 februari 2023 menjelaskan bahwa pelaku memiliki perilaku menyimpang yang menyukai sesama jenis semenjak lulus dari sekolah menengah kejuruan.

Dikatakan Kapolres, awalnya perilaku menyimpang pelaku itu dengan ditunjukkan dengan suka mencuri celana dalam seorang pria yang masih tetangganya dan sudah tak terhitung lagi. 

"Sesuai pengakuan pelaku katanya bisa membuat fantasi."terang Kapolres Ponorogo.

Tak berhenti sampai disitu, kemudian pada bulan Juni hingga Juli 2023 pihaknya mulai mencari mangsa tak lain adalah anak tetangganya. Dengan iming-iming fasilitas main game online di rumah pelaku. 

"Korban yang masih usia 9 tahun ini nurut saja atas bujuk rayu pelaku. Akhirnya terjadilah pencabulan di rumah pelaku. Tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan itu."jelas Kapolres.

Kemudian lanjut Kapolres, orang tua korban ini mengaku curiga dengan melihat anaknya ketika melihat pelaku menjadi ketakutan padahal tetangganya sendiri. Akhirnya, orang tua korban menanyakan kepada korban dan mengaku jika sudah dicabuli sebanyak 2 kali dengan cara di mainkan alat kelaminnya bahkan sampai mengulumnya.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 300 juta rupiah."pungkasnya.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :