Soal pemekaran Desa di Ponorogo, Dinas PMD : Bukan Batal atau gagal tapi ditunda karena ada moratorium

Anik Purwani, 
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Santernya pemberitaan pemekaran 5 desa di wilayah Kecamatan Ngrayun dan Slahung Ponorogo gagal atau batal dilakukan karena ada moratorium tidaklah tepat. Karena semua proses dan tahapan dilalui dengan baik apalagi pemekaran desa di dua wilayah Ponorogo selatan tersebut didasari besarnya aspirasi masyarakat desa disana.

"Bukan gagal atau batal. Tapi ditunda karena ada moratorium."ujar Anik Purwani Kabid Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Ponorogo Rabu, 20/09/2023.

Dijelaskan Anik, penundaan pemekaran desa tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Ponorogo tapi nasional sehingga pihaknya tetap optimis jika pemekaran desa tetap lanjut dan bisa dilakukan. Hanya saja karena ada kebijakan dari pemerintah pusat adanya moratorium tersebut maka pihaknya patuh dan taat.

"Kita ini beruntung masih dalam tahap awal. Bandingkan dengan Lombok Timur justru sudah ada perda soal pemekaran desa sehingga tinggal menunggu kodefikasi desa saja. Lalu kemudian ada kebijakan moratorium."terangnya.

Tentu saja dengan adanya moratorium tersebut maka pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti adanya moratorium tersebut sehingga jika sudah pada waktunya maka pemekaran 5 desa di wilayah Ngrayun dan Slahung Ponorogo bisa dimulai kembali.

Sementara itu Toni Kristiawan, camat Slahung ketika dikonfirmasi soal adanya moratorium terkait pemekaran desa mengaku belum mendapat surat resmi soal itu dari Dinas PMD. 

"Kalau berita di media saya sudah tahu dan baca. Tapi secara resmi surat yang menyatakan pending untuk pemekaran desa karena adanya moratorium kita belum dapat."jelasnya.

Apalagi selama ini pihaknya hanya bersifat pendampingan dan fasilitasi saja terkait pemekaran desa yang ada di wilayahnya tersebut.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :