![]() |
Gambar hanya ilustrasi tiang wifi provider yang bakal dikenakan pajak pemkab kedepan |
Drh. H. Sapto Djadmiko, Kepala Dinas Komunikasi dan informatika dan statistik Kabupaten Ponorogo melihat potensi pajak yang lumayan besar yang mungkin selama ini belum terpikirkan. Potensi pajak yang bakal bisa mendatangkan PAD tersebut adalah tiang penyangga wifi milik provider yang banyak berdiri di aset tanah milik pemkab.
![]() |
Drh. H. Sapto Djadmiko, Kepala Dinas Kominfo Statistik Kabupaten Ponorogo |
"Mereka mendirikan tiang wifi di sepanjang jalan diatas tanah aset milik pemkab. Inilah yang saya maksud potensi pajak. Kita bisa menyewakan tanah tempat tiang wifi berdiri."ujar Sapto Djadmiko.
Bukan hanya itu, oloran kabel dari tiang ke tiang penyangga juga bakal dikenai pajak.
"Saat ini regulasinya lagi disiapkan. Termasuk kita juga menunggu perda RT RW Kabupaten Ponorogo turun."imbuhnya.
Beberapa daerah lain yang terlebih dulu sukses menarik pajak dari sektor itu adalah Mojokerto, Sidoarjo, Jogja dan Tangerang serta masih banyak lagi daerah lain.
"Dari daerah yang saya sebutkan tadi itu saya sudah kesana dan tahu sendiri. Ada puluhan miliar setiap tahun berhasil menyumbang PAD."terangnya.
Belajar dari pengalaman daerah lain maka pihaknya juga ingin menerapkan hal yang sama sehingga PAD kabupaten Ponorogo bisa meningkat.
Ditambahkan Sapto, selama ini sebenarnya dirinya bersama pihak provider sudah lama diskusi dan ngobrol soal itu. Justru dengan adanya sistem sewa tersebut pihak provider merasa aman dan terlindungi.
"Justru pihak provider mengaku senang dan merasa terlindungi. Jadi, tiang yang mereka tancapkan selama ini memiliki legalitas karena sudah sewa ke pemkab."bebernya.
Bahkan lanjut Sapto, jika pemkab mau dan ingin dapat penerimaan jauh lebih besar maka pemkab bisa membangun box untuk kabel bawah tanah atau mengundang pihak ketiga membangunkan box untuk memfasilitasi provider maka selain uang sewa tanah juga sewa box.
Ketika ditanya kapan akan melakukan eksekusi pihaknya masih menunggu perda RT RW turun dan menurut informasi dari DPUPKP pada bulan Maret 2024.
"Setelah perda RT RW Ponorogo turun maka kita akan langsung tancap gas."pungkasnya.(Nang).
Posting Komentar