Indah dan tertata rapi pasca ada penataan larangan parkir di depan dermaga Telaga Ngebel
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Dalam rangka mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor parkir. Dinas perhubungan Kabupaten ponorogo terhitung bulan februari 2024 melakukan penarikan uang parkir tepat di pintu gerbang masuk telaga ngebel baik dari sisi selatan maupun utara.
Setyo Budiono, Kepala Bidang Sarpras Lalin Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo ketika dikonfirmasi Kamis, 8/2/2024 mengaku berkolaborasi dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo dalam penarikan uang parkir di gerbang pintu masuk telaga ngebel baik dari sisi selatan maupun utara.
![]() |
Papan pengumuman tarif parkir di kawasan ngebel Ponorogo |
"Ada petugas kita disana berkolaborasi bersama petugas tiket masuk telaga ngebel Dinas Pariwisata."ujar Setyo Budiono, S.Sos, MM Kabid Sarpras dan Lalin Dinas perhubungan Kabupaten ponorogo.
Dengan begitu lanjut Budi, harapannya pendapatan dari sektor parkir akan bisa optimal.
Guna mendukung program optimalisasi pendapatan dari sektor parkir pihaknya juga telah memasang pengumuman atau pemberitahuan terkait tarif parkir yang ada di kawasan telaga ngebel.
![]() |
Rapi dan indah kawasan ngebel pasca penataan oleh Dinas perhubungan |
Tarif parkir itu mengacu kepada Peraturan daerah (Perda) nomer 11 tahun 2023. Dimana untuk tarif parkir kendaraan roda dua adalah Rp 3000, untuk mobil dan sejenisnya adalah Rp 5000,- dan tarif parkir untuk truck, bus dan MPU serta sejenisnya adalah Rp 10.000,-.
"Kita belum mematok target parkir dari kawasan telaga ngebel. Yang jelas kita melakukan optimalisasi agar ada peningkatan PAD dari sektor parkir."terangnya.
Masih menurut Setyo Budiono, agar pandangan pengunjung tidak terhalang kendaraan ketika memandang telaga dan air mancur menari dari warung atas khususnya yang ada di depan dermaga tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan.
"Ini petugas kita sudah mengatur sejak beberapa hari lalu di lokasi supaya tidak dipakai parkir."ungkapnya.
Guna mensukseskan program optimalisasi PAD dari sektor parkir pihaknya juga melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada petugas parkir disana.
Dikatakan Budi, sejauh ini baru ada 7 orang petugas parkir disana dan jumlah itu sebenarnya kurang dari kata ideal oleh karenanya pihaknya masih terus mengupayakan petugas parkir sesuai kebutuhan ideal disana yaitu 16 orang. Bahkan dari petugas parkir yang ada juga akan mendapat honor dari Dinas perhubungan.
"Kita masih kekurangan petugas parkir di kawasan telaga ngebel. Sementara kita bantu dari petugas Ponorogo untuk membantu mengatur parkir dan lalulintas disana."ucapnya.
Selanjutnya, mengingat penarikan uang parkir ada di pintu gerbang masuk telaga ngebel berbarengan dengan tiket masuk telaga ngebel maka masyarakat atau pengunjung telaga ngebel harus tahu dan bisa membedakan mana parkir tepi jalan dan mana penitipan. Itu penting agar tidak dobel dalam membayar parkir kendaraan.
"Kalau parkir di lapangan ngebel dan tepi jalan maka pengunjung cukup menunjukkan tiket parkir kepada petugas maka tidak akan ditarik lagi."jelasnya.
Diluar itu, jika pengunjung parkir di tempat penitipan milik masyarakat bisa di halaman rumah atau halaman milik warga maka itu namanya penitipan dan resikonya harus membayar jasa penitipan.
"Masyarakat atau pengunjung harus bisa membedakan. Mana parkir dan mana penitipan."pungkasnya.(Nang).
Posting Komentar