Satreskrim Polres Ponorogo ungkap kasus perjudian online dan konvensional
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo dalam 100 hari kerjanya untuk memberantas segala bentuk perjudian, jajaran Polres Ponorogo mengambil langkah tegas dalam memerangi penyakit masyarakat tersebut.
Pada Rabu, 6 November 2024, dalam konferensi pers yang digelar oleh Satreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, SH, MH, mengungkapkan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus perjudian online dan konvensional di wilayah Balong, Ponorogo.
Penangkapan ini dilakukan pada 30 Oktober 2024, setelah Satreskrim Polres Ponorogo menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang kerap terjadi di Desa Bajang, Balong.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap sepuluh orang yang terlibat dalam praktik perjudian, baik dalam bentuk permainan biliard konvensional maupun judi slot online. Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam perjudian online dan konvensional. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Rudi Hidajanto dalam konferensi pers.
Dijelaskan lebih lanjut, dari sepuluh tersangka, empat di antaranya ditangkap saat tengah berjudi biliard. Mereka berinisial WP, FA, AH, dan HUD. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan satu pelaku berinisial L yang terlibat dalam perjudian slot online.
Selain itu, lima tersangka lainnya diciduk atas keterlibatan mereka dalam perjudian toto gelap (togel).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain handphone, uang tunai, serta satu unit meja biliard yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.
Satreskrim Polres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, karena aktivitas ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berisiko merugikan para pelaku sendiri.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(Nang).
Posting Komentar