Permohonan di PA Ponorogo Turun di 2024: Dispensasi Nikah Masih Jadi Kasus Terbanyak

Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Pengadilan Agama (PA) Ponorogo Kelas IA mencatat sebanyak 333 permohonan perkara sepanjang tahun 2024. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023, yang mencapai 372 permohonan. Meski tren menurun, dispensasi nikah (Diska) masih mendominasi dengan angka mencapai 40 persen dari total permohonan.

Drs. Maftuh Basuni, MH
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Ponorogo 

Drs. Maftuh Basuni, MH, Humas PA Ponorogo, pada Senin (30/12/2024) menjelaskan bahwa tingginya angka dispensasi nikah dipicu oleh banyaknya pasangan yang belum mencapai usia minimal pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan, yaitu 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

"Sebagian besar permohonan dispensasi nikah diajukan karena calon pasangan sudah terlanjur melakukan hubungan suami-istri atau akibat kehamilan di luar nikah. Fenomena ini kerap dipicu oleh kurangnya pengawasan dan salah pergaulan," ungkap Maftuh.

Fenomena Sosial di Balik Angka Diska

Lebih lanjut, Maftuh menyoroti pentingnya edukasi dan pendampingan dari orang tua serta lingkungan sekitar. Banyak remaja terjebak dalam pergaulan bebas yang akhirnya berujung pada konsekuensi hukum dan sosial yang serius.

"Masyarakat perlu memahami bahwa dispensasi nikah bukan sekadar formalitas hukum, tetapi upaya untuk meminimalisir dampak negatif dari pernikahan dini, baik secara psikologis maupun ekonomi," tambahnya.

Selain dispensasi nikah, PA Ponorogo juga mencatat permohonan terkait asal-usul anak yang menempati urutan kedua dengan 20 persen dari total kasus. Permohonan lainnya mencakup penetapan waris, wali hakim, dan penetapan wali abdol atau wali yang menolak melaksanakan tugasnya.

Tren Penurunan dan Upaya Pencegahan

Penurunan jumlah kasus permohonan di PA Ponorogo tahun ini diapresiasi sebagai hasil dari sinergi berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan pemerintah daerah. 

Sosialisasi terkait pendidikan seks, perlindungan anak, dan pentingnya kesiapan mental serta ekonomi dalam pernikahan dinilai cukup efektif menekan angka kasus.

"Meski angka permohonan menurun, kita tidak boleh lengah. Sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan secara konsisten agar tren positif ini dapat dipertahankan," tegas Maftuh.

Di sisi lain, fenomena ini juga menjadi cerminan bahwa perlu adanya pendekatan yang lebih humanis dalam menangani persoalan sosial di tingkat keluarga dan lingkungan sekitar.

Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan angka permohonan dispensasi nikah dan kasus serupa dapat terus ditekan, sehingga generasi muda Ponorogo dapat tumbuh dengan lebih baik dan siap menghadapi masa depan.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :