"Saya tidak tahu persis. Semua yang ngurus admin saya. Tapi apapun itu, semua tanggungjawab saya."ujar Sigid kepada sinyal ponorogo.com.
Namun demikian pihaknya menduga ada pihak-pihak lain ingin menjatuhkannya karena waktu itu pihaknya sudah mendapat sanksi tegas dari Dinas PU supaya CV yang dimaksud supaya tidak digunakan lagi alias blacklist hingga tahun 2020.
"Yang saya heran, mengapa dokumen itu sampai keluar beredar dan bahkan sampai berujung pelaporan kepada polisi."ungkapnya.
Dengan kejadian ini pihaknya akan lebih waspada dan teliti lagi apapun yang berurusan dengan dokumen.
Asal tahu saja bahwa pelapor menduga pemilik CV, Sigit Priambodo melakukan pemalsuan dokumen penting berupa ijin usaha jasa konstruksi. Dimana, dalam surat ijin usaha jasa konstruksi nasional (IUJKN) tersebut tertanggal 15 April 2018 dan ditanda tangani oleh kepala Dinas penanaman modal dan perijinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) adalah Ir. Sumarno, MM padahal kalau dilihat dari tanggal dan tahunnya pada saat SIUJK ditanda tangani pejabatnya sudah berganti dan seharusnya yang harus teken adalah Dr. Drs. Agus Sugiarto, M.Si kepala DPMPTSP yang baru. Padahal surat-surat itu dipergunakan untuk persyaratan pendaftaran lelang proyek di Ponorogo. Atas kejadian itu akhirnya pemilik CV. Cakra Bangun Nusantara dilaporkan polisi.(*)
Posting Komentar