![]() |
Bupati Ipong ketika diwawancarai wartawan |
Sedikitnya ada 111 warga kelurahan Banyodono yang mendapat bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian sosial RI sebanyak Rp 600.000,- perbulan dan akan mereka terima selama tiga bulan kedepan terhitung bulan April, Mei dan Juni 2020. Sementara untuk keseluruhan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di kabupaten Ponorogo sebanyak 16.302 warga tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo dan pembagian telah di mulai Rabu, 6 April 2020 hingga tujuh hari kedepan melalui kantor pos.
"Karena saya mendengar akan ada pembagian BST kepada warga yang tidak terdata alias tidak dapat. Dengan tujuan agar rata saja. Dan itu nggak boleh."ujar Bupati Ipong dihadapan para warga penerima manfaat.
Untuk itu, apapun alasannya bupati Ipong berpesan kepada para kepala desa, perangkat atau RT agar tidak melakukan hal itu karena tidak boleh dan melanggar. Dan jika memang orang yang akan diberikan hak dari BST maka sebaiknya dilaporkan saja dan jika memang memanuhi syarat maka bisa mendapat bantuan dari pemkab.
Dan salah satu syarat untuk mendapat bantuan dari pemkab akibat dampak covid-19 diantaranya penghasilannya menurun drastis.
"Jika sebelum adanya Corona penghasilannya satu juta tiba-tiba karena adanya Corona menjadi nol maka dia berhak mendapat bantuan tersebut."terang Bupati Ipong.(Nanang)
Posting Komentar