![]() |
Bukti bahwa foto warga Ngadirogo desa Blembem yang diunggah tidak menerima bantuan, ternyata menerima dibuktikan dengan kepemilikan kartu bantuan dari pemerintah |
"Intinya, saya ditanya seputar laporan pemdes Blembem soal pencemaran nama baik pemdes Blembem. Di postingan itu di katakan ada tujuh warga dukuh Ngadirogo desa Blembem tidak menerima bantuan pemerintah. Tapi saya bantah bahwa mereka semua penerima bantuan baik PKH maupun BPNT dan sebagai bukti saya serahkan kartu kepada polisi."ujar Djimanto, kepala desa Blembem.
![]() |
Bukti unggahan akun atas nama Arief Noor Handoko, akhirnya berujung pada laporan ke polisi.. |
"Karena postingan itu tidak sesuai dengan kenyataan, kita semua sepakat untuk melaporkan akun tersebut sebagai pembelajaran untuk memberi effek jera agar tidak terulang kembali di kemudian hari."jelas Djimanto, kepala desa Blembem.
Masih menurut Kepala desa Blembem bahwa pakwo Ngadirogo, yang mana ada tujuh warganya yang diunggah di media sosial yang katanya tidak menerima bantuan juga sudah dipanggil dan memberikan keterangan soal itu di hadapan penyidik polisi di Polsek Jambon.
"Karena kemarin kita sibuk ada pembagian BLT dana desa. Saya belum tanya ke pakwo Ngadirogo. Apakah tujuh warganya yang diunggah sudah dimintai keterangan juga oleh pak polisi."ucap kepala desa Blembem jujur.
Asal tahu saja, akun atas nama Arief Noor Handoko dilaporkan pemdes blembem ke SPKT Polsek jambon pada Minggu malam, 17/5 karena unggahan di media sosial Facebook yang dianggap pemdes Blembem merugikan dan mencemarkan nama baik desa.
Sehari usai ada laporan, pihak Polsek Jambon melakukan pemanggilan para saksi-saksi dari pihak pelapor guna melengkapi bukti-bukti termasuk memanggil pelapor dari pihak pemdes seperti kepala desa, pak wo Ngadirogo, dan unsur lain seperti ketua RT, RW setempat. (NR)
Posting Komentar