SOAL LAPORAN AKUN ATAS NAMA ARIEF NOOR HANDOKO, KAPOLSEK JAMBON : PROSES JALAN TERUS, SEJAUH INI KITA MASIH MELAKUKAN PEMANGGILAN SAKSI-SAKSI

Mapolsek Jambon 
SinyalPonorogo - Laporan pencemaran nama baik pemdes Blembem Kecamatan Jambon di media sosial Facebook yang dilakukan oleh nama akun Arief Noor Handoko ke SPKT Polsek Jambon pada minggu malam, 17/5 rupanya terus berlanjut.

Diam-diam, satreskrim Polsek Jambon pada Senen, 18/5 langsung menindaklanjuti laporan pemdes Blembem kepada akun atas nama Arief Noor Handoko dengan melakukan pemanggilan para saksi dari pihak pelapor seperti kepala desa, perangkat desa termasuk ketua RT dan RW setempat.

"Laporan sudah kita terima pada minggu malam, 17/5. Usai menerima kita langsung bekerja esok harinya dengan menjadwalkan pemanggilan kepada para saksi pelapor."ujar Kapolsek Jambon, Iptu Nanang Budianto, SH.

Masih menurut Kapolsek Jambon bahwa pihaknya perlu waktu untuk melakukan proses hukum tersebut karena saksi yang akan dimintai keterangan cukup banyak termasuk para warga yang gambarnya diunggah di media sosial juga akan dimintai keterangan dan kalau nggak salah ada enam orang itu.

"Semua akan kita mintai keterangan. Baru setelah itu baru kita panggil saksi terlapor. Kita sudah mengantongi nama akun yang dilaporkan tersebut."imbuh Kapolsek Jambon.

Ketika ditanya undang-undang apa yang akan dipakai/gunakan untuk menjerat terlapor, Kapolsek Jambon mengaku bahwa karena berkaitan dengan media sosial maka undang-undang transaksi elektronik siap menanti yaitu undang-undang nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomer 11 tahun 2008  tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Kita nggak mau berandai-andai dulu ya. Berapa tahun ancamamnya. Tapi saat ini kita fokus kepada pemanggilan para saksi-saksi. Baru setelah itu pemanggilan terlapor. Nanti semuanya akan jelas dan kita profesional kok."jelasnya.(NR)










0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :