![]() |
Dr. Drs. H. Sudjarno, MM Wakil bupati Ponorogo ketika pencanangan penggunaan tanda tangan elektronik di ponorogo |
Dengan aplikasi e-SUKA maka masyarakat desa kini tidak perlu wira-wiri ke kantor kecamatan tapi cukup mengunggah melalui aplikasi maka dengan cepat pihak kecamatan akan merespon dan jika semua persyaratan yang diunggah komplit maka langsung akan mendapat tanda tangan elektronik camat Sukorejo. Setelah itu maka pihak desa bisa langsung mencetak surat yang telah ditanda tangani camat Sukorejo melalui barcode dan bisa langsung dimanfaatkan warga masyarakat desa.
![]() |
Jumpa pers, wakil bupati bersama Ketua DPRD kabupaten Ponorogo di desa Serangan Sukorejo |
"Saya sangat mengapresiasi langkah kecamatan Sukorejo yang telah lebih dulu dan cepat menggunakan pelayanan berbasis elektronik."ujar Sudjarno, Wakil bupati Ponorogo ketika mencanangkan penggunaan tanda tangan elektronik di balai desa Serangan kecamatan Sukorejo Sabtu, 11/7.
Dikatakan wakil bupati, Sudjarno bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kecamatan Sukorejo memang perlu mendapat apresiasi dan kedepan memang semua kantor pelayanan publik di Ponorogo harus mengunakan model seperti itu dan itu juga sesuai amanah undang-undang yaitu pelayanan berbasis elektronik sehingga lebih mudah, cepat dan praktis.
"Saya berharap kepada OPD lain juga harus segera melangkah kearah itu yaitu tanda tangan dengan elekreonik."pinta wakil bupati dalam sambutannya ketika mencanangkan penggunaan tanda tangan elektronik.
Sementara itu camat Sukorejo, Etik Mudarifah kepada wartawan usai pencanangan penggunaan tanda tangan elektronik mengaku senang dan gembira karena kecamatan Sukorejo menjadi kecamatan pertama di Ponorogo yang telah berhasil menggunakan tanda tangan elektronik.
"Kita menjadi pertama dan satu-satu OPD di Ponorogo yang berhasil menggunakan tanda tangan elektronik. Karena kita telah mendapat sertifikasi elektronik resmi yang dikeluarkan oleh balai sertifikasi elektronik dibawah badan cyber dan sandi negara. Makanya secara resmi kita bisa menerapkan hal itu "ujar Etik Mudarifah, Camat Sukorejo Ponorogo kepada wartawan.
Berbagai kemudahan yang dia rasakan dengan penggunaan tanda tangan elektronik adalah kontrol pelayanan lebih mudah dan segala bentuk permohonan pelayanan surat menyurat yang membutuhkan tanda tangan camat kini tidak terhalang jarak dan waktu. Kapan saja dan dimana saja setiap saat dirinya bisa melakukannya.
"Pelayanan cepat dan tepat maka yang akan diuntungkan adalah masyarakat. Karena mereka tidak perlu menunggu camat jika suatu saat berhalangan di kantor maka dengan lewat HP maka saya bisa memberikan persetujuan lewat tanda tangan elektronik."jelasnya.
Meski tidak bertatap muka, dengan pelayanan elektronik yang diterapkannya tersebut juga akan lebih bisa mengontrol. Jika ada persyaratan yang tidak komplit maka dengan sendirinya sistem akan menolak dan surat akan tertolak sehingga pemohon harus melengkapi kembali persyaratan baru dirinya bisa memberikan persetujuan oke dan menanda tangani lewat elektronik.(NR)
Posting Komentar