![]() |
Drs. H. Ipong Muchlissoni, Bupati Ponorogo, ketika gelar jumpa pers di pringgitan dan akan cuti mulai malam ini jam 24.00 wib |
"Saya luruskan, bahwa menggelar hajatan bahkan nanggap elekton untuk menghibur para tamu tetap dibolehkan. Tapi harus seijin gugus tugas covid19."ujar Bupati ponorogo, Ipong Muchlissoni yang akan cuti terhitung malam ini jam 24.00 wib.
Yang tidak dibolehkan saat ini adalah acara atau kegiatan yang dapat mengumpulkan massa banyak karena dikawatirkan akan memunculkan kluster baru seperti gajah-gajahan, reyog-an dan konser musik atau dangdut yang memungkinkan dapat mengumpulkan orang banyak.
Ditambahkan bupati Ipong, pihaknya juga sudah mengeluarkan tata cara menggelar hajatan di masa pandemi covid19 diantaranya penyelenggara harus meminta ijin atau lapor kepada gugus tugas. Dari laporan itu lanjut Bupati maka team gugus tugas akan surve ke lokasi untuk melihat lokasi dan jika lokasi acara hanya mampu menampung 100 orang misalkan maka hanya boleh diisi separonya saja dan nggak boleh lebih. Termasuk nggak boleh makan prasmanan di lokasi termasuk pasang terop juga boleh.
"Untuk becek-an masih kita ijinkan. Tapi tamu nggak boleh masuk rumah tapi cukup ditaruh di depan rumah dan nanti ada petugas yang akan mengambilnya."jelas bupati Ipong.
Sementara itu soal takjiah masih diperbolehkan tetapi tidak diperkenankan jagongan terlalu lama tapi cukup mengucapkan bela sungkawa kepada ahli waris. Hal itu semata-mata dilakukan demi terhindarkan penyebaran virus Corona di Ponorogo.(Nanang)
Posting Komentar