SOAL DANA PINJAMAN 200 MILIAR, KETUA BANGGAR SAYANGKAN PERNYATAAN AGUNG KREWEK, DINILAI KURANG MEMAHAMI ATURAN

Sunarto, S.Pd
Ketua BANGGAR DPRD sekaligus ketua DPRD Ponorogo

Ponorogo, SINYALPONOROGO - Ketua Badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto, S.Pd mengaku menyayangkan pernyataan anggota banggar DPRD, Agung Priyanto atau biasa disapa agung Krewek di media online yang mengaku telah ditilap dalam pengambilan kebijakan oleh unsur ketua dan bupati terkait pinjaman Rp200 miliar.

Seyogyanya koleganya tersebut memahami dan mencermati terlebih dahulu sebelum menyampaikan pendapat terkait pinjaman daerah sebesar 200 miliar. Apalagi koleganya tersebut mengatasnamakan anggota BANGGAR DPRD tentu harus seijin ketua Banggar.

"Perlu saya sampaikan, tidak ada satupun landasan atau dasar hukum bahwa pinjaman daerah itu harus seijin DPRD."tegasnya.

Namun demikian sesuai PMK 105/2020 Pasal 10 ayat (5) menggariskan adanya pemberitahuan kepada DPRD paling lambat 5 hari kerja setelah permohonan diajukan. Dalam ketentuan tentang PEN ini, bupati tidak perlu menunggu persetujuan DPRD seperti tertuang dalam PP 56/2018 tentang Pinjaman Daerah. Dan saudara Bupati Ponorogo sudah melakukan pemberitahuan itu pada hari yang sama saat mengajukan permohonan.

"Jadi tolong saudara agung memberi pernyataan yang baik supaya tidak menyesatkan kepada masyarakat. Ini penting, ini lembaga DPRD sudah barang tentu keberadaanya harus kita hormati bersama-sama."pintanya.

Dirinya juga memahami bahwa saat ini lagi proses pilkada Ponorogo. Namun dirinya berharap koleganya tersebut bisa memberikan pencerahan dan pendidikan politik  kepada masyarakat dan tidak memberikan informasi yang sifatnya menyesatkan.

Ditambahkan Sunarto, meskipun didalam PMK maupun PP  tidak ada satupun pasal yang mengamanatkan bahwa pinjaman daerah harus meminta ijin pimpinan DPRD, tapi pemerintah daerah dalam proses-prosesnya sudah melibatkan pimpinan DPRD mulai perencanaan sampai pada penetapan lokasinya.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebuah program pemeritah pusat dalam mengatasi pelemahan ekonomi sebagai imbas covid-19. Melalui skema ini diharapkan pembangunan jalan yang semula ditunda karena DAK Fisik ditiadakan, bisa dilaksanakan.

Sebelumnya,  Agung Priyanto, anggota banggar DPRD  menyampaikan statemen di media online mengaku ketilapan karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pinjaman daerah sebesar 200 miliar. Bahkan dalam paparannya agung juga menanyakan urgensinya pinjaman tersebut untuk apa, apapun pinjaman ini pasti akan berdampak pada stabilitas keuangan kita.

Termasuk sampai saat ini dirinya juga belum tahu, karena hari ini pun masih berbicara terkait APBD, RAPBD 2021. Pastinya nanti di RAPBD 2021 juga harus berbicara bagaimana hutang itu dibayar, sampai sekarang sekali lagi terkait hutang Rp200 miliar itu kita tidak tau, surat-surat apapun belum tau.(Nanang)




0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :