SOAL PINJAMAN 200 MILIAR, PLT. BUPATI SUDJARNO : PINJAMAN TAK BISA DIBATALKAN KARENA SUDAH MOU

PLT. Bupati Ponorogo,
Dr. Drs. H. Sudjarno, MM
Ponorogo, SINYALPONOROGO - Polemik soal utang 200 miliar yang dipersoalkan sebagian masyarakat bahwa bakal menguntungkan salah satu paslon dalam pilkada ponorogo tentu alasan yang terlalu dibuat-buat dan berlebihan. Karena pada kenyataannya itu adalah program pemerintah pusat dalam rangka untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) makanya pemerintah menggulirkan pinjaman lunak dengan bunga nol persen kepada daerah yang membutuhkan bisa mengakses sehingga otomatis untuk kepentingan masyarakat tanpa terkecuali.

Plt. Bupati Ponorogo Dr. Drs. H. Sudjarno, MM ketika ditemui di ruang kerjanya Selasa, 29/9 mengatakan bahwa apa yang dilakukan Pemkab sudah tepat dan tidak menyalahi aturan. Karena lanjut plt. Bupati Ponorogo bahwa itu program pemerintah pusat dalam rangka pemulihan ekonomi nasional makanya digelontor anggaran lewat PT. SMI dan daerah diberi kesempatan untuk mengaksesnya.

"Langah Ponorogo sudah tepat dan benar. Bahkan jika sekarang ada yang mempersoalkan itu tidak tepat apalagi minta dibatalkan juga nggak akan bisa karena MoU sudah dilakukan antara Pemkab dan PT. SMI."jelasnya.

Bahkan, sebagai mantan birokrasi kawakan di Ponorogo yang sudah bekerja kurang lebih 30 tahun tersebut juga mengaku memiliki pengalaman pinjaman daerah."Kala itu Pemkab ponorogo pernah berhutang kepada pemerintah pusat. Untuk pembangunan terminal seloaji dan pembangunan pasar Tonatan."jelasnya.

Dijelaskan Sudjarno, ketika itu pinjaman daerah memang butuh persetujuan DPRD karena memang situsi berbeda termasuk jenis pinjamannya. Namun, kalau soal pinjaman PEN ini ternyata setelah dipelajarinya memang berbeda dengan pinjaman yang dilakukan Pemkab kala itu dan dasar hukumnya ada tersendiri alias khusus yaitu PP nomer 43 tahun 2020 dan PMK 105/2020.

"Disitu jelas, bahwa khusus pinjaman PEN tidak perlu ijin/persetujuan DPRD. Tapi cukup pemberitahuan saja kepada pimpinan dewan dengan waktu maksimal lima hari kerja dari penandatangan kontrak utang tersebut. Jadi sah dan tidak menyalahi prosedur."jelas PLT. Bupati Sudjarno.

Ketika ditanya, siapa yang diuntungkan dari pinjaman tersebut dengan tegas Plt. Bupati Ponorogo engatakan adalah masyarakat Ponorogo karena untuk pemulihan ekonomi nasional.(Nanang)


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :