Marji Nurcahyo,
Kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Beny mantan legislator PPP kembali dilaporkan masyarakat ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye hitam/black compaign Selasa, 24/11.
Marji Nurcahyo, kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu ketika dikonfirmasi Selasa, 24/11 membenarkan terkait adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye hitam yang dilakukan oleh terlapor. "Ya...hari ini kita menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye hitam."ujar Marji Nurcahyo kepada wartawan.
Dijelaskan Marji, ada dua alat bukti yang disertakan dalam laporan berupa dua keping CD yang berisi video diduga kampanye hitam yang dilakukan oleh terlapor. Selanjutnya, pihaknya akan mengecek kelengkapan berkas pelapor baik syarat formil dan materialnya untuk menentukan jenis dugaan pelanggarannya.
Diberitakan sebelumnya, Beny mantan legislator PPP juga dilaporkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye hitam akan tetapi kasus itu dihentikan karena kurang memenuhi unsur hingga akhirnya dihentikan.(Nang)
MENANG BENY
BalasHapusPosting Komentar